Presiden Teken Perpres Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer, dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan Perizinan dan Nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Dengan memperhatikan pertimbangan di atas, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pembangunan Infrastrutkur Ketenagalistrikan (PIK) adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya. “Pemerintah Pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan PIK,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Pepres tersebut, yang dikutip dari laman Setkab.go.id, kemarin.

Dalam melaksanakan PIK sebagaimana dimaksud, PT PLN (Persero) melakukannya dengan Swakelola atau bekerja sama dengan badan usaha atau Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dalam penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, menurut Perpres ini, dilakukan dalam hal: a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah; b. Risiko konstruksi yang rendah; c. Tersedianya pasokan bahan bakar; d. Pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau e. Pengembangan sistem isolated. Pelaksanaan PIK melalui Swakelola itu meliputi: a. Pembangkit; dan b. Transmisi.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui: a. Penyertaan modal negara; b. Penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri; c. Pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan; d. Pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset; dan/atau e. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) melakukan: a. Restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi asef finansial PT PLN (Persero); b. Lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero);  c. Refinancing; dan/atau d. Pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.

Terkait kemungkinan penggunaan dana pinjaman, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PT PLN (Persero). “Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud bersifat jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT PLN (Persero) kepada pemberi pinjaman,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…