Pemerintah Tetap Lanjutkan Proyek Kereta Cepat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah melanjutkan proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung meskipun terdapat banyak kritik atas proyek itu. "KA cepat merupakan upaya modernisasi angkutan massal karena itu kami bangun KA cepat," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2).

Hadir juga dalam konferensi pers itu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Anggoro dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP. Ia menyebutkan pembangunan KA Cepat Jakarta Bandung ditujukan untuk membangun konektivitas antarkota dan antar kawasan. "Ini merupakan bagian dari pembangunan jaringan kereta api Jawa, Sumatera, Sulawesi, Papua, sepanjang 3.258 km," kata Teten.

Ia menyebutkan awalnya ada dua proposal yaitu Jepang dan Tiongkok. Karena pemerintah memutuskan pembangunan KA Cepat itu dengan prinsip b to b maka pemerintah menetapkan proposal dari Tiongkok yang dipilih. Teten menyebutkan pemerintah mengambil keputusan yang cepat dalam berbagai hal termasuk pembangunan infrastruktur. "Karena itu aturan yang menghambat dideregulasi. Ini komitmen pemerintah," katanya.

Menurut Teten, Presiden Jokowi juga berpesan agar berbagai aspek pembangunan KA Cepat itu diperhatikan termasuk keterbukaan, tata kelola yang baik dan lainnya. "Presiden menegaskan agar tata kelola pembangunan KA diperhatikan, termasuk ketaatan aturan, transparani, kalau ada penyimpangan agar ditangani penegak hukum," katanya. Mengenai pendanaan, Teten mengatakan tidak ada jaminan dari pemerintah. "Presiden jelaskan tidak ada jaminan finansial dari APBN. Yang diperlukan adalah jaminan konsistensi kebijakan," katanya.

Berlanjutnya pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai telah melanggar hukum Administrasi Negara. Hal itu lantaran proyek tersebut belum juga mendapatkan izin pembangunan dan analisis dampak lingkungan (amdal). Begitu yang disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji saat diminta berkomentar mengenai proyek senilai Rp 70 triliun itu.

“Bisa dipandang adanya dugaan pelanggaran administratif. Karena ini ranah dari Administrasi Negara,” kata Indriyanto. Menurutnya, dengan adanya dugaan tersebut Presiden selaku pihak yang paling berwenang atas keberlangsungan proyek itu bisa saja memberikan sanksi kepada bawahannya, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sanksinya pun jelas. Jika yang melakukan pelanggaran administrasi itu adalah pejabat eselon 1 ke bawah, sanksi paling berat adalah pemberhentian. Kalau Menteri yang melanggar, hukumannya pun bisa seperti itu. “Kalau level Menteri kan sangat tergantung dari Presiden (copot atau tidaknya). Kalau level eselon 1 ke bawah, bisa rotasi, mutasi dan lain-lain,” ujar dia.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berpotensi digugat lantaran menyalahi ketentuan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Kalau tetap mengizinkan proyek, berarti ada pelanggaran. Bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Zenzi, seperti dikutip Tempo.

Zenzi menjelaskan, apabila Amdal belum beres tapi izin lingkungan sudah keluar, pejabat yang menerbitkan izin tersebut rawan digugat. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana setahun dan denda Rp 500 juta. “Keputusan menerbitkan izin, termasuk kebijakan pemegang wewenang, yang pasti tidak boleh bertentangan dengan peraturan,” kata Zenzi.

Gugatan tersebut juga bisa dilakukan untuk membatalkan izin. “Bisa digugat status izinnya,” ucapnya. Meski mengaku belum membaca isi Amdal PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), menurut Zenzi, seharusnya pemerintah tidak menerbitkan izin lingkungan apabila Amdal belum layak. “Mestinya pertimbangan layak atau tidak itu meliputi ekonomi, lingkungan, dan sosial,” ujarnya.

Anggota tim penilai Amdal, Widodo Sambodo, mengatakan Amdal milik PT KCIC tak layak. Tidak ada studi mengenai hidrogeologi dan ancaman bencana di wilayah yang dilintasi kereta cepat. Misalnya, kata Widodo, wilayah Walini merupakan daerah yang rawan longsor. Apabila dibangun terowongan, dikhawatirkan saat intensitas hujan meninggi, tanah akan ambles dan menimpa kereta. “Data hidrogeologi itu tidak bisa didapat dalam seminggu. Paling tidak 6 bulan dan dicari pada saat intensitas hujan paling tinggi,” kata Widodo. Apalagi data Amdal yang digunakan oleh perusahaan merupakan data lama sehingga dikhawatirkan tak akurat. “Seharusnya memakai data aktual dan validitas tinggi.”

Senada dengan Zenzi, Widodo pun berujar pejabat yang memberikan izin bisa dipidana, baik dari tingkat daerah maupun pusat. Dia menilai proyek kereta cepat ini sudah keluar dari pakem yang ada. “Terlalu ambisius dan dipaksakan,” katanya.



BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…