Kemenkop Temukan Indikasi Praktik Menyimpang KSP Pandawa

Kemenkop Temukan Indikasi Praktik Menyimpang KSP Pandawa 

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan adanya indikasi praktik menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi sesuai peraturan yang berlaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan pihaknya telah membentuk dan menurunkan Tim dari Deputi Pengawasan KUKM ke KSP Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk menginvestigasi koperasi yang menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir karena diduga menawarkan investasi kepada publik secara luas itu.

"Tujuannya untuk mengklarifikasi terhadap isu-isu negatif yang berkembang terhadap koperasi tersebut, antara lain penetapan bunga tabungan dan pinjaman yang tinggi," kata dia di Jakarta, Sabtu (6/2).

Dia menambahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh timnya, menunjukkan KSP itu belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.

Selain itu, KSP itu juga lebih banyak melayani non anggota daripada anggota dengan rincian jumlah anggota sebanyak 231 orang dan jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang. Hal itu dianggap menyimpang karena koperasi sesuai peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.

"Penerapan suku bunga juga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2 persen per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2 persen. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5 persen per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15 persen per tiga bulan," ujar dia.

Pihaknya juga mencatat informasi yang diperoleh di website https://koperasipandawamandirigroup.wordpress.com/ terkait dengan tingkat suku bunga investasi yang tidak wajar yaitu sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen per bulan hingga saat ini masih dapat diakses oleh masyarakat.

"Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, kami telah menyampaikan upaya tindaklanjut yang harus dilakukan oleh Koperasi Pandawa Mandiri Grup," kata dia. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…