Kemenkop Temukan Indikasi Praktik Menyimpang KSP Pandawa
NERACA
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan adanya indikasi praktik menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi sesuai peraturan yang berlaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan pihaknya telah membentuk dan menurunkan Tim dari Deputi Pengawasan KUKM ke KSP Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk menginvestigasi koperasi yang menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir karena diduga menawarkan investasi kepada publik secara luas itu.
"Tujuannya untuk mengklarifikasi terhadap isu-isu negatif yang berkembang terhadap koperasi tersebut, antara lain penetapan bunga tabungan dan pinjaman yang tinggi," kata dia di Jakarta, Sabtu (6/2).
Dia menambahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh timnya, menunjukkan KSP itu belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
Selain itu, KSP itu juga lebih banyak melayani non anggota daripada anggota dengan rincian jumlah anggota sebanyak 231 orang dan jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang. Hal itu dianggap menyimpang karena koperasi sesuai peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.
"Penerapan suku bunga juga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2 persen per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2 persen. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5 persen per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15 persen per tiga bulan," ujar dia.
Pihaknya juga mencatat informasi yang diperoleh di website https://koperasipandawamandirigroup.wordpress.com/ terkait dengan tingkat suku bunga investasi yang tidak wajar yaitu sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen per bulan hingga saat ini masih dapat diakses oleh masyarakat.
"Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, kami telah menyampaikan upaya tindaklanjut yang harus dilakukan oleh Koperasi Pandawa Mandiri Grup," kata dia. Ant
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…