MASALAH KOORDINASI DAN STATUS PEGAWAI - BI "Menghadang" Laju RUU OJK?

Jakarta - Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengenai Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akan diparipurnakan di DPR hari ini (27/10). Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengaku senang dengan disahkannya RUU tersebut. Menurut Menkeu, dengan adanya OJK, maka Indonesia telah memiliki sistem yang dapat menangkal krisis global.

NERACA

Dalam draf akhir RUU OJK sebelum masuk sidang paripurna, dijelaskan bahwa pengawasan bank dan kegiatan investasi tidak berada di BI dan Bapepam-LK lagi tetapi di OJK. BI hanya akan mengawasi bank-bank yang telah mengalami masalah yang berdampak sistemik.

Guru Besar FE Univ.Trisakti Prof Sofyan S. Harahap sangat mendukung dengan disetujuinya RUU OJK oleh DPR. “Sebenarnya, yang selama ini menghambat terbentuknya OJK adalah BI. Mereka (BI) tidak suka karena jelas kekuasaannya berkurang. Tapi, setelah diketok palu, BI sudah nggak bisa apa-apa lagi,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (26/10).

Sofyan juga menjelaskan, selain kewenangan berkurang banyak juga karena sudah masuk dalam zona nyaman atau comfort zone. “Idealnya, seluruh pengawas BI masuk ke OJK. Masalah sebenarnya diremunerasi. Di BI, mereka semua sudah keenakan. Kenapa pindah? Karena semua direktorat pengawasan bank di BI memiliki keahlian dan pengalaman,” papar Sofyan.

Masalah lainnya, menurut dia, terkait prestise atau imej. Nama OJK kalah pamor jika dibandingkan BI. “Pemerintah harus tegas. Paksa pindah semua dan bubarkan seluruh direktorat. Kalau menolak karena tidak ikhlas, ya, pecat. Ini sebabnya kenapa OJK mulai bekerja pada 1 Januari 2013 mendatang,” tegas Sofyan.

Namun, langkah OJK sepertinya belum berjalan mulus. Lihat saja, Bank Indonesia (BI) mempertanyakan koordinasi dalam kebijakan moneter dan transisi serta kejelasan status pengawas BI, jika RUU OJK disahkan DPR-RI. "Selain masalah koordinasi untuk kebijakan moneter, kita ingin tahu soal transisi dan kejelasan Sumber Daya Manusia (SDM) OJK terkait pengawas BI," ungkap Juru Bicara BI Difi A Johansyah, kemarin.

Selain itu, Difi juga mempertanyakan masalah take home pay yang didapat para pegawai BI. "Termasuk juga soal sistem penggajian atau remunerasi di OJK. Karena ini menyangkut masalah karir pengawas bank di BI," tambah Difi.

Bahkan, Difi mengaku, sampai saat ini BI belum menerima draf akhir RUU OJK yang rencananya akan disahkan di sidang Paripurna 27 Oktober, hari ini. "Kita belum tahu persis finalnya. (Kita diajak ngomong tentang OJK) itu setelah OJK hampir rampung," tandas dia.

Sementara Gubernur BI Darmin Nasution masih enggan berkomentar tentang masalah pengurangan wewenang ini karena belum mempelajari draf akhir RUU OJK tersebut.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz, hanya sebagian kecil pegawai BI di bidang pengawasan perbankan yang tidak setuju pindah ke OJK. "Karena itu kalau pilihan di OJK lebih baik mereka (pegawai BI) memilih ke OJK. Saya tetap merasa yakin hanya sebagian kecil yang tidak setuju," ujarnya, Rabu.

Menurut Harry, OJK merupakan solusi terbaik bagi karyawan BI. "OJK sudah terbaik karena keputusan OJK itu gaji di OJK itu sama dengan yang ada di BI untuk yang dari BI. Jadi, apa lagi yang menjadi persoalan," tegas Harry.

Soal sistem kerja yang sempat dipertanyakan, Harry mengatakan, sistem kerja di OJK harus lebih baik daripada yang ada di BI. "Tentu sistem kerjanya harus lebih baik dong. Jangan BI menganggap dirinya lebih baik. OJK harus lebih baik dari BI. Tidak ada alasan lagi," tukas Harry seraya menyebutkan bahwa kepindahan pegawai BI tersebut, lanjutnya, tidak ada paksaan. "Itu sukarela kok. Tapi, kan kalau mereka bekerja di pengawasan dan fungsi pengawasan hilang berarti pekerjaan mereka hilang. Kalau tidak ada ya berarti mereka tidak mau pindah berarti ada opsi pensiun dini," tandas Harry lagi.

Dengan kondisi seperti itu, pemerintah berjanji akan lebih memperhatikan perasaan tidak nyaman pegawai BI maupun Bapepam-LK dalam perpindahannya ke OJK. Menkeu Agus Marto menjelaskan, perpindahan pegawai ini akan menjadi fokus pemerintah ke depan jika RUU OJK ini lolos di sidang paripurna.

Tidak Keberatan

Sementara itu, kalangan perbankan merasa tidak keberatan jika kelak pengawasan bank beralih ke OJK. Jika perbankan harus membayar premi ke OJK, diharapkan sama dengan premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga tidak membebani bank yang baru tumbuh.

"Pada dasarnya sebagai pelaku bisnis, itu bukan domain untuk mengomentari UU OJK. Tetapi apa pun putusan pemerintah akan kami terima. Soal premi, kami harap itu tidak membebani bank, paling enggak sama dengan LPS," ungkap Direktur Utama BNI Syariah Rizqullah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penerapan premi OJK pada bank besar tidak akan berpengaruh banyak, tetapi tidak demikian dengan bank kecil yang sedang tumbuh. "Ini akan menganggu pertumbuhan bank kecil," lanjutnya.

Sebelumnya Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, industri perbankan dipastikan tidak akan menolak adanya premi yang dibayarkan kepada OJK. Bank, menurut Sigit, juga tidak bisa menolak berapa besaran preminya.

Oleh karenanya, Sigit mengharap diikutsertakan dalam pembahasan RUU OJK bersama DPR-RI dan pemerintah. "Maksimal sama besar dengan premi perbankan pada LPS karena kalau lebih besar pasti ini akan membebani perbankan. Kami inginnya sekira 0,01 persen dari dana pihak ketiga (DPK), seperti yang berlaku di LPS atau bahkan dibagi dua dengan premi LPS," jelas Sigit.

Karenanya, menurut Sigit, perbankan bisa diberi kesempatan berbicara supaya tidak ada premi tambahan yang dibebankan pada industrinya. Kesempatan ini juga bisa diberikan kepada lembaga asuransi dan pembiayaan.

"Yang juga jadi fokus kita adalah transisi pasar modal, termasuk juga koordinasi antara OJK nanti dengan Bank Indonesia," ujarnya. ardi/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…