Quo Vadis Tapera

Oleh : Kamsari

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Dana Tapera adalah Dana Murah Jangka Panjang yang dikerahkan dan diperoleh dari Iuran Peserta Tapera yang bertujuan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rumah para Peserta Tapera. Dengan kata lain pemanfaatan Dana Tapera sepenuhnya dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan Peserta Tapera dalam memenuhi kebutuhan rumah Peserta Tapera.

Konotasi pemanfaatan Dana Tapera yang sebanyak-banyaknya untuk kepentingan Peserta Tapera dalam memenuhi kebutuhan rumah mereka, menjadi rancu dengan keberadaan Manajer Investasi yang oleh RUU Tapera bersifat wajib melalui penunjukan yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera guna melakukan pemupukan atas Dana Tapera.    

Penggunaaan Manajer Investasi (MI) yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan Pemupukan Dana Tapera berpotensi membuat Dana Murah Tapera berevolusi menjadi Dana Mahal karena besarnya fee yang harus dibayar untuk MI yaitu sebesar 1,5% dari nilai dana kelolaan (bukan dari nilai keuntungan pengelolaan), belum lagi risiko kerugian yang dihadapi Dana Tapera, bahkan kehilangan Dana Tapera karena digelapkan atau dibawa lari oleh MI.

Dalam pengelolaan Dana Tapera yag dikelola oleh MI, perlu dicermati dengan seksama konsekwensi atas siapa yang bisa diminta pertanggungajwaban apabila terjadi kerugian atas pengelolaan Dana Tapera:

Sesuai UU Pasar Modal, Manajer Investasi tidak bisa dituntut atas kerugian pengelolaan yang terjadi; Manjemen BP Tapera bisa menghindar dari tuntutan tanggungjawab karena penunjukan Manajer bukan atas kehendak Manajemen BP Tapera tetapi lebih karena diamanatkan oleh Undang-Undang.

Oleh karena itu, kebutuhan atas penggunaan Manajer Investasi sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Manajemen BP Tapera. Pada dasarnya pengelolaan atas Dana Tapera yang instrumennya relatif sudah dibatasi pada instrumen keuangan yang aman, cukup dilakukan oleh Manajemen BP Tapera bahkan tidak membutuhkan peran Manajer Investasi sama sekali. Apalagi mengingat pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Tapera sepenuhnya berada dipundak Manajemen BP Tapera.

Dana Tapera itu bersumber dari  dana masyarakat yang  dipungut legalisasi aturan Undang-undang, yang dikelola dengan  mekanisme publik karena diatur dalam UU, sehingga bersifat publik dan perlu pengawasan publik.

Jadi, terasa aneh jika  dana masyarakat yang dihimpun BP Tapera sehingga bersifat publik dan dikelola lembaga publik dengan berdasarkan UU, tetapi pemupukan dana dilakukan lembaga komersial swasta melalui MI.

RUU Tapera yang menggunakan MI, maka BP Tapera tak bekerja apa-apa dalam pemupukan dana masyarakat. BP Tapera seharusnya bisa menjalankan fungsi manajer investasi publik untuk urusan bersifat publik dalam pembiayaan perumahan rakyat. Pasalnya, MI komersial itu bersifat absurd dan tidak adil bertentangan dengan azas nirlaba RUU Tapera.

 

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…