KABUPATEN KUNINGAN - Eksekutif Sodorkan 17 Raperda Baru

KABUPATEN KUNINGAN

Eksekutif Sodorkan 17 Raperda Baru

NERACA

Kuningan – Selama satu tahun anggaran di tahun 2016 ini, eksekutif mengusulkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang harus digodok, dibahas dan disyahkan oleh pihak legislatif hingga akhir tahun.

Raperda tersebut telah masuk Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD, dan sedang dalam pengkajian secara bertahap. Penggodokan raperda itu sendiri tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga dewan diharapkan harus benar-benar mengkajinya dari berbagai sudut terutama dari aspek urgensinya terhadap kebutuhan masyarakat Kuningan.

“Dewan harus mengutamakan kepentingan rakyat, jangan sepihak, artinya jangan hanya berpihak kepada eksekutif. Kalau memang sebuah raperda itu tidak mendesak dan tidak menguntungkan bagi rakyat Kuningan, harus berani menolak. Jangan karena melihat anggaran, dewan luluh dan akhirnya meloloskan raperda itu menjadi perda,” ujar Abdullah, salah seorang pemerhati kepada Neraca, Rabu (3/2).

Ke-17 raperda tersebut, diantaranya, raperda tentang ijin tenaga kesehatan dan ijin sarana pelayanan kesehatan. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda tentang perencanaan pembangunan desa. Raperda tentang pedoman tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Raperda tentang pedoman kerjasama. Raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan. Raperda tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Raperda tentang organisasi tata kerja kelurahan dan kecamatan. Raperda tentang Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.

Raperda tentang perubahan atas Perda No. 18/2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Raperda tentang organisasi perangkat daerah. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 16/2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAM. Raperda tentang retribusi kebun raya Kuningan.

Raperda tentang perubahan atas Perda No. 21/2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2015. Raperda tentang perubahan APBD Kuningan tahun 2016, dan raperda tentang APBD Kuningan tahun 2017. Nung





 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…