RUU Tapera Jadi Undang-Undang

RUU Tapera Jadi Undang-Undang

NERACA

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memasuki tahap akhir yang ditargetkan akan selesai menjadi undang-undang pada Maret 2016.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kekurangan pasokan rumah (backlog ) mencapai 13,5 juta unit rumah. Jumlah itu pasti akan terus bertambah banyak lantaran kenaikan kebutuhan rumah (demand ) lebih cepat dibandingkan pembangunan perumahan (supply ). Kekurangan rumah itu masih akan mendaki naik sekalipun pemerintah sudah meluncurkan Program Sejuta Rumah mulai April 2015.

RUU Tapera yang ditunggu masyarakat bawah itu menitahkan bahwa semua pekerja baik yang mandiri maupun bekerja untuk sebuah perusahaan wajib menjadi peserta Tapera. Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang telah memiliki penghasilan di atas upah minimum, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Sayangnya, dunia usaha menolak RUU Tapera.

Mengapa? Karena selama ini pengusaha dan pekerja sudah dikenai aneka iuran wajib. Katakanlah, jaminan hari tua (JHT) 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen, jaminan pensiun 2 persen, jaminan sosial kesehatan 4 persen, dan cadangan pesangon 8 persen. Akibatnya, iuran Tapera kelak akan makin membebani pengusaha sehingga dunia usaha tidak kompetitif.

Namun, melihat perkembangan saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi UU untuk memberikan kemudahan rakyat memiliki rumah tinggal.

"RUU Tapera, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan dan sudah sekitar 85 persen selesai," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut Misbakhun, substansi utama materi RUU dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah diselesaikan, tinggal menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera. Pembahasan RUU Tapera yang berlangsung cepat, kata dia, menjadi bukti sejarah perihal keberanian Presiden Joko Widodo dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan.

"RUU Tapera ini sebelumnya pernah dibahas oleh DPR RI periode sebelumnya, tapi tidak selesai sampai periode anggota DPR RI berakhir," ujar dia.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada DPR RI periode 2014-2019 saat ini kondisinya berbeda dan pembahasannya lebih lancar. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, kata dia, pembahasan RUU Tapera optimistis dapat diselesaikan."Ini menjadi komitman pemerintah untuk membantu rakyat memiliki rumah," kata dia.

Menurut Misbakhun, DPR RI menargetkan RUU Tapera dapat pembahasannya diselesaikan pada akhir akhir Januari. Dia menambahkan, RUU Tapera nantinya akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah.

"RUU Tapera ini akan memberikan landasan hukum dalam upaya menghimpun dana dan menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat," jelas dia.

Menurut Misbakhun, jika nantinya RUU Tapera diterbitkan  UU, akan sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di poin Nawacita, kata dia, ditegaskan bahwa program itu akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," tandas Misbakhun.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yoseph Umar Hadi menegaskan, RUU inisiatif DPR RI ini terdiri dari 531 pasal dan 440-an pasal sudah disetujui oleh pemerintah, sehingga tinggal 20% lagi untuk dibahas. Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah mendukung, hanya tinggal menyempurnakan beberapa pasal secara subtansial khususnya terkait dengan mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah, akses perbankan dan sebagainya. Pada prinsipnya agar rakyat memiliki demi hidup layak, sehat dan mampu untuk mendorong kecerdasan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…