MP3EI Bisa Serap 8 Juta Tenaga Kerja

NERACA

Jakarta--- Pengembangan Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa memberikan multiplayer efek yang banyak, termasuk menciptakan lapangan kerja sekitar 8 juta orang di enam koridor ekonomi. “Kita perkirakan, jumlah tersebut terbagi ke dalam sektor industri (3,4 juta orang) dan infrastruktur (4,9 juta orang),” kata Direktur Tenaga Kerja & Kesempatan Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rahma Iryanti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/10)

 

Menurut Yanti, kebijakan pemerintah dalam MP3EI sudah menyangkut progrowth, projob, propoor, dan proenvirontment. Karena itulah memberikan efek pada  penciptaan lapangan kerja. "Kebijakan penciptaan lapangan kerja tersebut dilihat sesuai rencana investasi pada 22 program utama, rencana investasi program pendukung, kebutuhan sektor-sektor lainnya, dan penjabaran kebutuhan keterampilan/kompetensi tenaga kerja," tambahnya

 

Lebih jauh kata Yanti, pengembangan MP3EI yang menuju sektor industri diperkirakan akan menyerap investasi Rp2.225 triliun. Sehingga membutuhkan sekitar  4.731.770 tenaga kerja baru. Jumlah tenaga kerja tersebut tersebar di koridor Sumatera (579.973 orang), Jawa (340.938 orang), Kalimantan (1.742.550), Sulawesi (460.940 orang), Bali dan Nusa Tenggara (144.851 orang), serta Maluku dan Papua (1.462.518 orang). Sektor infrastruktur direncanakan menyerap investasi Rp1.551,4 triliun dan menampung 4.975.400 tenaga kerja.

 

Adapun penyebaran tenaga kerja di Sumatera (942.300 orang), Jawa (2.553.800 orang), Kalimantan (450.800), Sulawesi (220.000 orang), Bali dan Nusa Tenggara (155.600 orang), serta Kepulauan Maluku dan Papua (654.500 orang).

 

Yanti mengungkapkan angka-angka ini belum mencerminkan berapa banyak tenaga kerja yang membutuhkan kompetensi spesifik karena butuh satu riset tersendiri. Analisis lebih tajam juga perlu dilakukan sejak awal perencanaan investasi. Para investor perlu menentukan sejak awal, apakah akan meneruskan investasi yang sudah ada atau membuat investasi baru," tandasnya

 

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Kadin, Sumarna F Abdurrahman menjelaskan, selama ini data yang dipaparkan pemerintah hanyalah sebatas kuantitas tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pengembangan MP3EI. Padahal, kualitas tenaga kerja yang baik juga akan mampu mendorong keberhasilan program tersebut. “Intinya, perlu ada peningkatan kompetensi tenaga kerja, misalnya melalui sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu berbasis kompetensi dan berorientasi pada demand driven," jelasnya

 

Lebih jauh Sumarna mendesak pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidik/instruktur, kurikulum, dan sarana di berbagai lembaga diklat vokasi yang mereka kelola. Hal ini menjadi penting mengingat perlunya keterpaduan pelaksanaan diklat dengan sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja. "Keterpaduan ini sangat penting diwujudkan dengan menerapkan sistem insentif yang mendorong pelaku pelatihan, sertifikasi kerja, dan penempatan kerja bekerja sama secara lebih erat lagi," imbuhnya.

 

Selain itu, Kadin juga menyerukan perbaikan penataan sistem industrial. Saat ini, sistem industrial yang ada belum kondusif karena masih terkendala dengan masalah perundang-undangan dan peraturan pelaksanaanya. "Sedikitnya ada empat undang-undang yang perlu diharmonisasi yakni undang-undang tentang serikat pekerja/serikat buruh, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerja," paparnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…