KABUPATEN SUKABUMI - Tiga Perusahaan Dapatkan Penangguhan UMK

KABUPATEN SUKABUMI

Tiga Perusahaan Dapatkan Penangguhan UMK

NERACA

Sukabumi - Tiga perusahaan di Kabupaten Sukabumi mendapatkan penangguhan pembayaran upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 2,19 juta, setelah mengajukan keberatan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aam Halim Amar, mengatakan ketiga perusahaan itu dua diantaranya bergerak di sektor garmen, dan satu lagi pada sektor pembuatan rambut palsu."Ketiga perusahaan itu saat ini menggunakan sistem pengubahan tahun 2015 sebesar Rp 1,969 juta," terang Aam, Senin (1/2).

Penangguhan pembayaran UMK ini, kata dia, sudah sesuai kajian dari pihak Pemprov Jabar. Kabupaten Sukabumi hanya sebatas pemberitahuan saja."Lamanya penangguhan pemberlakuan UMK baru ini untuk ketiga perusahaan tersebut berkisar enam bulan hingga satu tahun," terang Aam.

Diterangkan, setiap perusahaan mempunyai hak untuk meminta penangguhan, asalkan alasannya jelas yang didukung dengan fakta kondisi perusahaan. Kemudian tim verifikasi dan audit dari pemprov yang menilai apakah perusahaan tersebut berhak menerima penangguhan UMK atau tidak.

Jika waktu penangguhannya habis, sebut dia, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan UMK 2016 dan bila melanggar akan dijerat dengan Pasal 185 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi pemilik perusahaan.

"Namun demikian kami juga akan tetap memantau pelaksanaan UMK 2016 di seluruh perusahaan dan jika ada yang melanggar maka kami akan menjatuhkan sanksi," tegas Aam.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Deden Solehudin mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Sukabumi yang memohon penangguhan UMK, tapi pihaknya akan memeriksa dahulu apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan atau tidak."Pelaksanaannya akan terlihat setelah akhir bulan ini atau saat karyawan menerima upah," kata dia. Ron

 











BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…