Terus Dikritik LSM dan Pengembang - DPRD Depok Setujui Perubahan Perda IMB

Terus Dikritik LSM dan Pengembang

DPRD Depok Setujui Perubahan Perda IMB

NERACA
Depok - meski tertunda cukup lama, akhirnya jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 26 Januari 2016, DPRD Kota Depok menyetujui dalam Rapat Paripurnanya Perubahan Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bangunan yang terus dikritik LSM dan Pengembang Kota Depok. Demikian rangkuman keterangan yang dipeoleh Neraca dari Setwan DPRD Kota depok, akhir pekan kemarin.

Menurut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos, dua raperda telah dibahas Pansus II yang diketuai Hamzah, SE. MM dari Fraksi Gerindra dengan melakukan berbagai pembahasan dan mengkaji secara mendalam dan detail terhadap isi dan kontens pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda. bersama OPD terkait Dinas Tata Ruangdan Permukiman Kota Depok.

"Kami atas nama pimpinan dewan mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik hingga kedua Raperda mendapat persetujuan dari DPRD Kota Depok," kata Henfrik Tangke Allo.

Dijelaskan, adapun kedua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dan, Raperda tentang rencana detail Tata Ruang Kota Depok Tahun 2015-2035.

Ketua Pansus II, Hamzah dari Fraksi Gerindra dalam laporannya menyampaikan bahwa bangunan pada hakekatnya merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia sebagai sarana untuk mempertahankan maupun mengembangkan kehidupannya.

"Bangunan dapat memiliki berbagai fungsi diantaranya berfungsi sebagai hunian, usaha, keagamaan, berupa rumah ibadah sosial budaya maupun sebagai instalasi keamanan," kata dia.

Dikemukakan, karena bangunan merupakan kebutuhan yang mendasar maka setiap orang berusaha memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan dari masa ke masa perkembangan bangunan mengalami dinamisasi baik dari segi arsitek maupun struktur.

Selain itu, dinamisasi perkembangan bangunan terebut tidak diiringi dengan pertumbuhan lahan yang tersedia sehingga keberadaannya memerlukan pengendalian."Pengendalian pertumbuhan bangunan dilakukan melalui izin mendirikan bangunan, mengingat bahwa bangunan memiliki fungsi yang berbeda- beda sehingga persyaratan IMB juga memiliki perbedaan," tutur Hamzah.

Dengan demikian, lanjut dia, persyaratan mendirikan bangunan harus di rinci dengan jelas dalam Peraturan Daerah, sehingga tidak hanya mengatur persyaratan secara umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah dan menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan serta mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Menurut dia, hal lain yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan IMB adalah persyaratan mendirikan bangunan yang telah memenuhi persyaratan Luas Lahan, Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun Garis Sempadan Jalan (GSJ). Begitu pula dalam izin pemanfaatan bangunan, guna melindungi keselamatan pengguna bangunan maka perlu diatur pesyaratan standar bangunan yang sudah dapat digunakan. Denga demikian pemeriksaan bangunan yang meliputi arsitektur, struktur, fasilitas dan utilitas bangunan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Neraca, setelah melakukan berbagai pembahasan yang cukup panjang dan mengkaji secara mendalam dan detail terhadap isi dan konteks pasal- pasal yang terdapat dalam Raperda tentang perubahan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

"Kami memberikan beberapa rekomendasi untuk dijadikan evaluasi bagi Pemerintah Kota Depok ke Depan," kata Sekretaris DPRD Kota Depok, M. Thamrin.

Dijelaskan bahwa hal itu adalah pemerintah harus tegas mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut. Kemudian, jika untuk kemudahan Persyaratan dan proses perizinan tentang izin mendirikan bangunan ke depan agra optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tepat jangka waktu penyelesaian proses perizinannya.

"Lainnya adalah pemerintahan kedepan harus tegas di dalam memberikan sanksi bagi setia bangunan yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Depok," tandas Sekwan Thamrin kepada Neraca. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…