Pasar Bebas ASEAN - Hadapi MEA, BPSDMP KP Inisiasi Koperasi Perikanan

NERACA

Bogor – Pada 2016, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan mekanisme perdagangan bebas di kawasan negara-negara ASEAN mulai diberlakukan. Mengacu pada kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan, maka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat mempunyai peran penting dan strategis.

Hal ini dikarenakan posisi penyuluh perikanan berada di garis terdepan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/pemasar ikan, dan petambak garam) dalam menyukseskan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) KKP pada Tahun 2016 menginisiasi penumbuhan 600 kelompok masyarakat pelaku utama/usaha perikanan sebagai cikal bakal koperasi perikanan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP) Endang Suhaedy pada saat membuka Workshop Pemuktahiran, Validasi, dan Evaluasi Data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Simluhdaya KP) Tahun 2016 dan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Perikanan Sebagai Cikal Bakal Koperasi Perikanan di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi BPSDM KP, akhir pekan lalu.

Endang mengatakan, dengan diberlakukannya MEA menjadikan nilai jual dan daya saing yang dihasilkan komoditas perikanan Indonesia harus mampu berkompetisi dengan komoditas luar serta memberikan nilai tambah bagi pendapatan pelaku utama/usaha perikanan Indonesia.

“Ada dua kegiatan penting agar pelaku utama dan usaha perikanan bisa bersinergi dalam menghadapi era MEA. Pertama, aksi kolektif pelaku utama dan usaha perikanan melalui kegiatan penguatan kelembagaan kelompok. Kedua, kegiatan pemberdayaan pelaku utama dan usaha perikanan melalui pengawalan dan pendampingan penyuluhan,” ujar Endang.

Untuk itu pihaknya menginisiasi penumbuhan 600 kelompok koperasi tersebut. Hal ini dilakukan juga dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 298 ayat 5, yang ditajamkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 900/4627/SJ tentang pentingnya keberadaan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan untuk pengembangan usaha mikro sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Endang, konsekuensi dari amanah ini menuntut pemerintah pusat untuk menempuh langkah-langkah antara lain: 1) Menyusun kebijakan, pedoman, dan pengendali pencapaian penyelenggaraan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan di tingkat Nasional, 2) Menyamakan persepsi sekaligus menjaring masukan dari stakeholder dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi perikanan, serta 3) mensosialisasikan pembentukan dan pengelolaan koperasi perikanan. “Tentunya hal tersebut perlu didukung oleh penyediaan pangkalan database sistem informasi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan yang valid, andal, dan mudah diakses, sebagai dasar perencanaan dan merupakan tugas bersama antara pusat dan daerah,” ungkap Endang.

Disampaikannya, penyuluh perikanan dan petugas pemberdayaan masyarakat merupakan pendamping kompeten yang dituntut dapat menguasai teknologi dan mampu menjembatani berbagai sumber informasi dengan pelaku utama/usaha perikanan. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya kualitas sumberdaya pelaku utama/usaha perikanan, kemajuan tekonologi informasi dan komunikasi, serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyebarluasan informasi.

Terkait hal ini, Pusluhdaya KP sejak 2011 telah membangun aplikasi Simluhdaya KP (dahulu bernama Simluh KP) sebagai database bersama penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Simluhdaya KP harus selalu update karena merupakan alat kerja penyuluh di lapangan. Data yang update tersebut sangat berguna sebagai bahan data penentu kebijakan dan perencanaan program PSDMP KP.

Untuk memantapkan operasional Simluhdaya KP tahun 2016, maka diperlukannya pelaksanaan kegiatan workshop pemutakhiran, validasi, dan evaluasi data yang waktu dan tempat pelaksanaannya bersamaan dengan FGD Kelompok Perikanan Sebagai Cikal Bakal Koperasi Perikanan, 27-29 Januari 2016, di Bogor.

Sekitar 50 peserta dari unit kerja Eselon I KKP, koperasi perikanan, dan penyuluh dari berbagai Kabupaten/Kota hadir pada FGD ini. Bertindak sebagai narasumber FGD adalah Kepala Pusluhdaya KP; Asisten Deputi (Asdep) Organisasi dan Badan Hukum Koperasi; Kementerian Hukum dan HAM; Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM); Asdep Pengembangan dan Penguatan Usaha, Kementerian KUKM; Asdep Tata Laksana, Kementerian KUKM; Asdep Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kementerian KUKM; Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed; dan Ketua Koperasi Perikanan Mina Fajar Sidik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…