KERUGIAN 175 PDAM Rp 4,6 T - KPK Diminta Usut Direksi PDAM

Jakarta – Kalangan LSM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas terhadap direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah Rp 4,6 triliun, sementara Komisi XI DPR kemarin (25/10) menyetujui penghapusan utang lima PDAM senilai Rp 1,004 triliun.

NERACA

Koordinator Investigasi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok S. Khadafi menegaskan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika DPR hendak menghapuskan utang PDAM sebesar Rp 4,6 triliun itu.

Namun dengan catatan, penghapusan utang itu harus disertai dengan pertanggungjawaban penuh dari para direksi PDAM kenapa itu bisa terjadi. Jika tanpa itu semua (pertanggungjawaban) utang PDAM sebesar itu tidaklah pantas untuk dihapuskan.

“Para direksi yang menyebabkan kerugian itu harus diusut oleh KPK. Kalau tidak disertai dengan pertanggungjawaban, tidak bisa dihapuskan,” ujarnya kepada Neraca, Selasa (25/10).

Pasalnya, menurut Uchok, jika tidak ditelusuri secara mendalam mengenai penyebab mereka merugi dan meminta suntikan dana hingga penghapusan utang, dikhawatirkan kasus seperti ini akan kembali terjadi lagi nantinya, bisa-bisa banyak BUMD yang mengaku rugi dan meminta penghapusan utang.

“Kalau dihapuskan tanpa pertanggung jawaban, nantinya kasus seperti ini pasti akan kembali terulang,” kata Uchok.

Padahal PDAM sepantasnya tidak harus meminta penghapusan utang. Karena selama ini pelayanan yang diberikan belum optimal seperti kualitas produk yang tidak jernih.  Akibatnya, banyak pelanggannya yang mengeluhkan kualitas air PDAM, seperti tidak mengalir dengan baik, kotor, bahkan airnya bercacing. “Yang saya khawatirkan di sini adalah dananya dikorupsi, karena kualitas pelayanan serta produk tidak bagus,” ujarnya.

Uchok mengingatkan, DPR yang kini memberikan penghapusan utang PDAM sebesar Rp 1 triliun, tetap harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen PDAM. Jika tanpa pertanggungjawaban, ini indikasi permainan antara DPR dan PDAM. “Berarti DPR menutup mata dong dengan hal itu, kalau sudah demikian dapat dipastikan adanya permainan antara DPR dan PDAM,” tuturnya.

Menurut Ketua Koalisi Anti-Utang  Dani Setiawan, isu privatisasi menjadi isu utama dalam penghapusan utang lima PDAM. Karena isu tersebut sangat besar yang dialami seluruh PDAM di Indonesia.  “Ini saling terkait. Pertama akibat praktik tidak efisien dan tidak transparan. Kedua, atas dasar paksaan,” ujarnya kemarin.

Paksaan di sini, lanjutnya, yakni tiga lembaga donor internasional: Bank Dunia, ADB, dan JBIC. Ketiganya doyan memberikan utang ke PDAM tanpa berpikir kemampuan membayar. Namun, itu ada maksud tertentu, privatisasi PDAM yang kemudian diambil alih oleh perusahaan asing.

“Mereka [Bank Dunia, ADB, dan JBIC] tidak menyukai dan akan menghalang-halangi terjadinya akuisisi atau pembayaran utang PDAM oleh pemerintah. Motifnya akan diarahkan ke privatisasi, makanya dibiarkan punya utang banyak,” tegasnya.

Jika pemerintah serius menata kembali PDAM, maka jangan hanya bayar utang saja tetapi rombak total seluruh manajemen PDAM agar pengelolaannya tidak oleh asing. “Kalau hanya bayar utang saja tapi pengelolanya tetap asing, sama saja. Itu kesalahan besar. Manajemen dan paradigmanya harus dirombak juga,” tandas Ketua Koalisi Anti-Utang ini.

Utang Lebih Rp 100 Miliar

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan utang kepada negara. Namun, jika utang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR.

"Ini tujuannya untuk mengurangi beban keuangan, dalam rangka perbaikan manajemen, membantu sumber investasi," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Agus, opsi untuk penghapusan tunggakan tersebut adalah penghapusan tunggakan pokok dan nonpokok untuk PDAM yang sakit, sementara untuk PDAM sehat hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan nonpokok.

Agus menyebutkan per Oktober 2011 terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara. Dari PDAM tersebut terdapat 116 telah mengajukan restrukturisasi, 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara 5 PDAM sudah melunasi tunggakannya.

"Dari 116 PDAM yang mengajukan restrukturisasi, 69 PDAM sudah mendapat persetujuan, 5 masih di komite kebijakan, 13 di komite teknis, 29 dikembalikan karena tidak memenuhi prakondisi tarif FCR, direksi fit and proper, business plan," ujarnya.

Dari yang telah melakukan restrukturisasi, lanjut Agus, pemerintah ingin menghapuskan tunggakan non pokok 5 PDAM dan memperpanjang pelunasan tunggakan pokok, dengan rincian:

PDAM Kota Semarang mempunyai utang pokok Rp 79 miliar lebih, sedangkan utang nonpokoknya Rp 238 miliar lebih yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

Di urutan kedua PDAM Kab. Tangerang  dengan utang pokok Rp 107 miliar dan nonpokok Rp 272 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 5 tahun.

Lalu utang pokok PDAM Kota Bandung Rp 89,96 miliar dan nonpokok Rp 252,73 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 5 tahun. Disusul utang pokok PDAM Tirta Musi Palembang Rp 52 miliar, nonpokok Rp  156,85 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.. Dan utang pokok PDAM  Kota Makassar Rp 55,56 miliar dan non pokok Rp 121,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko mengajukan penghapusan utang 175 perusahaan daerah air minum (PDAM) senilai Rp 4,6 triliun kepada Komisi V DPR RI.

Menurut Agoes,  dari jumlah 360 PDAM yang ada  di seluruh Indonesia, 205 di antaranya mengajukan pinjaman dan 175 di antaranya menunggak sejumlah itu. Sedangkan 30 PDAM lainnya  pembayaran utangnya lancar.

Dari jumlah itu, katanya, terdiri dari  tunggakan pokok senilai Rp 1,5 triliun dan tunggakan nonpokok Rp 3,1 triliun.

Menurut dia, PDAM yang memiliki tunggakan utang kepada pemerintah memiliki permasalahan  berupa tarif  yang di bawah biaya pokok produksi, kebocoran  yang tinggi, baik kebocoran teknis maupun nonteknis serta kurangnya kompetensi manajemen.

Agoes mengatakan, tujuan restrukturisasi  utang seperti  yang tercantum dalam PMK No. 120/2008 pada pasal 3 adalah mengurangi  beban keuangan PDAM, perbaikan manajemen PDAM dan membantu PDAM untuk mendapatkan  akses sumber pendanaan dalam rangka investasi.

Dia mengakui kewenangan penetapan penghapusan utang PDAM tersebut berada di tangan Menkeu untuk penghapusan utang  sampai dengan Rp 10 miliar, di tangan Presiden  untuk penghapusan utang  lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar. Sedangkan untuk  penghapusan  lebih dari Rp 100 miliar di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. ahmad/novi/ardi/agus

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…