Kisruh Lahan Perumahan PIK - Sertifikat Cacat Administrasi Jadi Agunan Bank

NERACA

Jakarta - Mantan staf ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prof. Dr. SB Silalahi menyatakan sertifikat HGB (baru) hasil pemecahan dari sertifikat induk HGB No. 3515 di lokasi perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) adalah cacat administrasi, sehingga perlu penyelesaian lebih lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional Pusat.

Menurut Silalahi, jika sertifikat induknya (HGB No. 3515) masih bermasalah karena terkait tanah seluas 86 ha milik Kapten TNI (Purn) Niing bin Sanip yang berada di lokasi PIK, Jakarta Utara, itu belum diselesaikan ganti ruginya oleh pengembang perumahan mewah tersebut PT Mandara Permai (MP), maka otomatis sertifikat baru hasil pemecahannya cacat administratif.  

“Masalah menjadi lebih kompleks lagi karena empat sertifikat baru itu diagunkan ke Bank Panin oleh PT MP untuk menarik kredit Rp 825 miliar kemudian macet dan diajukan eksekusi lelang,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa (25/10).

Dia juga menilai penerbitan empat sertifikat HGB baru itu merupakan suatu kelalaian aparat kantor BPN Jakarta Utara yang tidak memperhatikan petunjuk awal terjadinya kasus tersebut. “Tidak adanya koordinasi internal diantara bagian sengketa tanah dan yang memproses izin penerbitan sertfikat, serta tidak memperhatikan proses gelar perkara sebelumnya yang dilakukan oleh tim BPN Pusat,” tegas Silalahi.

Dia juga mempertanyakan kapasitas kantor pertanahan Jakarta Utara yang berani memecah sertifikat induk tanpa menggunakasan dasar hukum yang jelas. “Permainan itu terlalu kasar, karena sebelumnya sudah ada gelar perkara dilakukan BPN Pusat, kini malah muncul kasus lebih parah yang diduga ada kesepakatan terselubung antara pihak pengembang, bank dan kantor BPN Jakut,” ujarnya.

Berdasarkan pengumuman eksekusi lelang pertama tanggal 22 Juni 2011 dan pengumuman kedua (7 Juli 2011) yang ditandatangani panitera PN Jakarta Utara H. Teuku Ilzanor, tercantum PT Bank Panin Tbk sebagai pemohon eksekusi lelang agunan tersebut.

Agunan tersebut tanah yang berasal dari empat sertifikat HGB No. 8605 (18.739 m2), HGB No. 9228 (86.312 m2), HGB No. 8600 (14.374 m2) dan HGB No. 8598 seluas 10.181 m2. Semuanya berlokasi di peryumahan mewah PIK, Jakarta Utara. Ke-4 sertifikat tanah tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB No. 3515.

Secara terpisah, S. Joko selaku kuasa dari Niing mengatakan pihak pengembang PT MP yang sudah menikmati kredit dari Bank Panin seharusnya mampu menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik tanah 86 ha yaitu Kapten TNI (purn) Niing. ”Kami merasa Pak Niing selaku veteran pejuang kemerdekaan RI telah dizalimi, dan sepatutnya menerima uluran tangan dari semua pihak yang membantunya,” ujar Joko seusai menerima penghargaan dari Barisan Insan Muda, kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil di Jakarta, kemarin.

Tidak Sah

Sebelumnya pakar hukum pidana menilai agunan bank yang bermasalah tidak sah untuk diajukan eksekusi lelang, karena syarat sahnya suatu lelang agunan adalah tidak terikat kasus hukum dengan pihak manapun.

“Sahnya suatu lelang aset adalah clear dari kasus hukum atau lazimnya disebut causa yang sah,” ujar Yenti Garnasih, pakar hukum pidana FH Universitas Trisakti, menanggapi masalah eksekusi lelang agunan bank belum lama ini.

DPRD DKI Jakarta juga akan panggil  kembali pihak- pihak terkait pembangunan pemukiman elit PIK. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui kebenaran ihwal dugaan pengembang yang telah mengagunkan HGB lahan PIK ke Bank Panin senilai Rp 825 miliar.

Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan, SH, pengembang tak boleh mengaggunkan asset DKI Jakarta dan lahan yang sedang bermasalah. “Bila hal itu dilakukan pengembang maka perbuatan tersebut melanggar hukum,” jelas Matnoor Tindaon kepada pers belum lama ini.

Rencana pemanggilan tersebut jelas Matnoor akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Selain untuk mendengarkan perkembangan penyelesaikan soal kontraversi kepemilikan lahan PIK juga berita soal HGB yang diagunkan PT MP ke Bank Panin yang diduga macet dan diajukan eksekusi lelang melalui pengadilan.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…