Sokong UKM dan Bisnis Perintis - Badan Ekonomi Kreatif Dukung "Virtual Office"

NERACA

Jakarta – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan “virtual office” atau kantor bersama di Indonesia untuk menyelamatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta bisnis bidang “startup” atau perintis. “Pengusaha 'startup' tidak ada lagi jika tidak ada 'virtual office'. Di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini,” ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari dikutip dari Antara, akhir pekan lalu.

Menurut Hari, pengusaha bidang itu memerlukan solusi dari pemerintah melalui penyediaan “virtual office” karena pengusaha pemula memiliki keterbatasan menyewa gedung. Untuk mendukung keberadaan perkantoran bersama melalui internet itu, kata dia, kementerian terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu duduk bersama untuk relaksasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.

Di sisi lain, Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan “virtual office” diperlukan untuk mengikuti perkembangan di dunia global. “Sistem 'virtual office' ini merupakan fenomena 'sharing economy' yang menjadi tren global. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yg berujung pada efisiensi, karena ini yang dilihat oleh pengusaha pemula,” kata dia.

Pertumbuhan “virtual office”, menurut dia, berkorelasi positif dengan pertumbuhan wirausaha baru dan mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia. Ke depan, ia berjanji Bekraf akan memberikan masukan-masukan positif kepada kementerian terkait dan pemangku kebijakan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat terkait keberadaan bisnis bidang tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai belum ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. Jokowi menginginkan kemudahan berbisnis di Indonesia setara dengan Singapura, sedangkan pada 2015, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei, naik tipis dari peringkat 120 pada 2014.

Sementara itu, Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mendukung usaha kecil menengah (UKM) terkait adanya kepastian regulasi “virtual office” atau kantor virtual.

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Pak Ahok yang mengajukan kepastian tentang regulasi 'virtual office' kepada Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Ketua Umum Perjakbi Anggawira.

Menurut Anggawira, kepastian regulasi terkait kantor virtual penting karena masih banyak pengusaha pemula yang sangat memerlukan kantor virtual untuk menjadi persyaratan pembuatan legalitas perusahaan.

Sementara itu, Bendara Umum Perjakbi Erwin Soerjadi mengatakan, regulasi kantor virtual yang dinilai masih simpang siur menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha. Untuk itu, ujar Erwin Soerjadi, perlu segera ada kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Kemendag. “Masalah regulasi, pelaku usaha butuh segera adanya kejelasan supaya bisa menjalani bisnis dengan lebih tenang tanpa terganjal masalah legalitas,” ujarnya.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka siap atau tidak siap pengusaha UKM sudah bersaing secara global. Sebelumnya, Ahok meminta arahan Presiden Jokowi di istana agar meningkatkan kemudahan berbisnis di ibu kota guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui kantor virtual.

“Pemprov DKI melalui Jakarta Smart City telah melakukan kajian. Untuk usaha 'start up' (pemula) yang disurvei UMKM, yang adalah 'virtual office' sebenarnya. Kami meminta kejelasan, apakah masih memerlukan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terlebih dahulu atau bisa keluar peraturan dari kami,” kata Ahok.

Sedangkan beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan juga menyatakan mendukung adanya kantor virtual. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan usaha mikro dan kecil menengah perlu mendapatkan kemudahan permodalan termasuk bunga pinjaman yang rendah.

“Kami tidak mau, masak KUR dulu bunganya 23 persen, yang kecil-kecil diberi bunga 22-23 persen. Mikro yang di pasar, yang di desa, yang di kampung diberi bunga 22 persen, korporasi diberi bunga 11 persen sampai 12 persen,” kata Presiden.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…