Dibalik Kisruh Divestasi 7% Saham Newmont - Ada Parpol Ingin Gagalkan Investasi PIP

NERACA 

Jakarta - Kisruh divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum berakhir. Pemerintah tetap ngotot untuk memiliki 7% saham tersebut melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Anehnya, Partai Golkar di DPR tak kalah ngotot dan berusaha menggagalkan langkah pemerintah tersebut.

Diduga kuat manuver Golkar di Komisi XI DPR terkait dengan rencana ekspasi bisnis Grup Bakrie yang sudah memiliki 24% saham Newmont melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Perusahaan ini merupakan patungan PT Daerah Maju Bersaing (DMB sebanyak 25%) milik Pemda NTB dan PT Multicapital (Bakrie Group sebanyak 75%). Padahal sebelumnya, sempat terdengar kabar jatah deviden Pemda NTB sekitar US$30 juta dolar tidak pernah dinikmati. Karena sahamnya digadaikan dan digunakan untuk membayar utang PT MDB ke Credit Suisse Singapura (CSS).

Yang jelas sikap DPR yang tidak mendukung pemerintah membeli 7% saham Newmont ini patut dipertanyakan. Lantaran seharusnya DPR membela kepentingan rakyat. “Karena kalau dimiliki daerah, untungnya tidak masuk ke kas daerah. Bahkan hanya menjadi milik investor,” kata Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batu Bara kepada Neraca, Senin (24/10).

Marwan  mengaku sangat kecewa DPR telah terkooptasi oleh kepentingan sempit. Akibatnya ada kepentingan yang mengendalikan DPR. Karena itu mereka lebih membela kepentingan investor (Grup Bakrie) ketimbang kepentingan rakyat. ”Ini merupakan contoh keserakahan koorporasi,” tegas Marwan.

Karenanya, kata mantan anggota DPD RI ini, dirinya pesimistis pembelian 7% saham Newmont ini akan terlaksana. Pasalnya pemerintah kesulitan untuk menggalang fraksi-fraksi di DPR, utamanya Golkar. Karena faktanya, sikap dari partai politik saat ini juga tidak mencerminkan pro rakyat. “Hanya beberapa parpol saja yang pro rakyat, selebihnya tidak,” ujarnya.

Intinya, polemik pembelian 7% saham Newmont, lanjut Marwan, terdapat konspirasi politik guna meraih kepentingan ekonomi Karena itu orang lebih membela kepentingan investor daripada kepentingan negara. “Saya mencurigai adanya kepentingan politik di sini,” ucapnya

Menyinggung soal audit BPK yang hanya sebesar 7% saja, kata Marwan lagi, lembaga negara itu dinilai tak berlaku adil. Karena saham 24% PT.MDB tak diaudit. Maka hal yang wajar kalau lantas muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara BPK dan investor. “Saya rasa itu sudah bukan rahasia umum lagi,” tandasnya.

Hal senada diungkap Direktur Eksekutif Sumbawa Strategic Forum, Mada Gandhi. Dia mengatakan sebenarnya yang bermasalah itu saham yang 24%. Bukan 7% saham divestasi. Seharusnya, BPK juga melakukan audit dan mengumumkannya ke publik. “Ini jelas pelanggaran hukum. Saham 7% diaudit tapi belum ada transaksi. Sedangkan saham 24% masih bermasalah secara hukum sampai sekarang,” tegas Gandhi kepada Neraca, Senin (24/10).

Pelanggaran yang dimaksud, pendirian perusahaan oleh Pemda tidak berdasarkan Perda sebagai payung hukum. Melainkan pendirian perusahaan dahulu kemudian Perda dibuat setelah ada transaksi 24% saham. “Hal ini tidak pernah dibicarakan dan tidak jelas pula penyertaan modalnya dalam pendirian perusahaan. Makanya tidak disetujui DPRD setempat,” kata dia.

Kemudian, mengenai saham 24%, Gandhi menjelaskan bahwa hingga sekarang masih mandeg di pengadilan tinggi karena diperebutkan oleh tiga pihak, pemerintah, Bakrie, dan Pukuafu Indah (perusahaan milik pengusaha (alm) Jusuf Merukh). “Pukuafu menang di pengadilan negeri. Sedangkan yang saham tujuh persen, masih tarik-ulur antara pemerintah dan komisi XI DPR,” tambahnya.

Gandhi  membenarkan bahwa Bakrie ngotot mempertahankan sahamnya yang 7% di NNT karena sudah dimasukkan ke dalam prospektus keuangan Bumi PLc (dahulu Vallar Plc milik Nathaniel Rothchild) di Bursa London (London Stock Exchange)

Sementara itu, Komaidi, Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengakui langkah pemerintah memiliki 7% divestasi saham NNT sudah tepat. Intinnya, langkah akuisisi 7% saham Newmont oleh pemerintah yang menghabiskan biaya Rp2,7 triliun merupakan langkah yang cukup strategis. “Apalagi nilai aset seluruh perusahaan itu hampir mencapai Rp 40 trilyun. Maka wajar bila saham Newmont menjadi incaran para pebisnis di bidang tambang,” terangnya kepada Neraca, Senin (24/10)

Komaidi mengakui, Grup Bakrie yang saat ini telah memiliki saham Newmont ini berambisi menguasai saham 7% tersebut. Bahkan sesuai kontrak karya tahun 1986, ada kesepakatan untuk mendivestasikan mayoritas saham Newmont kepada Indonesia yang dilakukan secara bertahap.

Langkah Kementerian Keuangan yang tetap tegas membeli saham 7% Newmont perlu diacungi jempol. Lantaran hal itu dianggap tak melanggar hukum. Alasannya karena pembelian tersebut sifatnya investasi. "Saya belum dapat laporannya tentang bagaimana hasil audit BPK. Tetapi Kementerian Keuangan sangat confident mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7% Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Menurut Agus, ada dua cara pemerintah menanamkan modalnya. Pertama melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang sifatnya permanen. Keduam investasi non permanen. "Jadi itu adalah posisi hukum dari Kemenkeu dan itu penjelasannya adalah Kemenkeu itu apabila akan melakukan kegiatan penanaman modal ada 2 alternatif. alternatif pertama adalah penyertaan modal negara (PMN) sifatnya permanen dan kedua adalah investasi sifatnya tidak permanen," ungkapnya

Agus menambahkan untuk penyuntikan modal negara memang diperlukan persetujuan DPR, sementara untuk investasi seperti ini tidak diperlukan izin dari lembaga legislasi tersebut. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR," jelasnya.

Dasar hukumnya, kata Agus, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2004 UU Perbendahaaraan Negara Pasal 41 di mana pemerintah dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi.

Berbeda dengan Menkeu,  Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri justru menilai pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah melalui PIP, termasuk kategori penyertaan modal negara pada perusahaan swasta. Maka itu perlu persetujuan DPR"Dalam penyertaan modal itu, pemerintah harus tunduk pada UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat 7 dan UU Perbendaharaan Negara Nomer 1 Tahun 2004 Pasal 41," katanya.

Sesuai kedua UU tersebut, katanya, pemerintah perlu meminta persetujuan DPR sebelum membeli saham NNT. "Pemerintah tidak boleh mengeluarkan anggaran negara kalau tidak ada di APBN dan melalui persetujuan DPR," ujarnya.

DPR meminta pendapat BPK terkait rencana pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah melalui PIP. Menurut DPR, pemerintah perlu meminta persetujuan DPR sebelum membeli saham Newmont.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…