DIANGGAP MAHAL DAN PROSES LAMA - MUI Jangan Monopoli "Label Halal"

Jakarta - Makanan dan minuman berlabel halal sepertinya sudah menjadi kebutuhan mutlak di Indonesia, negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sayangnya, belum semua produsen mematuhi kewajiban tersebut. Alasannya, selain berbandrol mahal, untuk mendapatkan sertifikat halal itu pun harus ditempuh dengan proses yang lumayan lama.

NERACA

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan monopoli terkait auditor labelisasi halal. “Auditor seharusnya bisa dilakukan badan lainnya tidak hanya LPPOM MUI. Seharusnya dibuka seluas-luasnya, jangan hanya LPPOM MUI," ungkap Sudaryatmo kepada Neraca, Minggu (23/10)

Lebih jauh Sudaryatmo memaparkan, proses labelisasi dimulai ketika industri mengajukan sertifikat halal ke LPPOM MUI. Produk makanan atau minuman tersebut kemudian diteliti dan dikaji di laboratorium LPPOM MUI. Setelah diteliti, hasil pengkajian tersebut diserahkan ke komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal dan sertifikat halal. "Pengkajian ini kan bisa juga dilakukan lembaga lain maupun universitas. Tidak perlu LPPOM, tapi nanti hasilnya tetap diserahkan ke Komisi Fatwa, biar mereka yang memberikan fatwa halal atau tidak," ujarnya.

Namun, lanjut Sudaryatmo, badan atau lembaga yang ingin menjadi auditor tersebut harus mendapatkan lisensi jika mereka mampu dan memenuhi standar untuk bisa melakukan audit labelisasi halal. Dalam hal ini LPPOM juga harus mendapatkan lisensi tersebut. "Jadi UGM, IPB atau universitas yang memiliki laboratorium lengkap dan mereka memiliki lisensi bisa melakukan audit. Badan atau lembaga lain yang memiliki lab dan berlisensi juga bisa," katanya.

Namun Ketua MUI Amidhan menegaskan, harga yang mahal dan proses yang berbelit-belit itu tidak benar. Ada dua lembaga yang memutuskan keluar tidaknya sertifikat halal. Pertama, lembaga auditing MUI (LP-POM). Kedua, fatwa MUI. “Setelah melalui proses keduanya, barulah keluar sertifikasi,” jelas Amidhan kemarin.

Terkait harga, ketua MUI ini menuturkan, berkisar antara Rp1 juta-Rp5 juta per sertifikat. Menurut Amidhan, untuk perusahaan besar sekelas PT Indofood Sukses Makmur, misalnya, harga itu tidak ada artinya. Kemudian, untuk perusahaan UKM, selama ini, dibantu tiga lembaga pemerintah. Yaitu, Kemenperin, pemda setempat, dan Kementerian Agama. “Mereka yang selama ini bekerjasama dengan MUI. Khusus UKM, mereka sebenarnya bebas biaya karena ada subsidi silang dari perusahaan besar,” tegas dia.

Amidhan menilai, bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal, pasti memiliki nilai jual, apalagi jika berkaitan dengan omzet atau keuntungan. “Kalau halal kan, tidak hanya masyarakat Muslim yang diuntungkan tapi juga nonmuslim. Sehat dan terjamin,” tandas dia lagi.

Sementara itu, pendiri UKM Center FE-UI Dr Nining Indroyono Soesilo mengatakan, manfaat dari sertifikasi halal akan dirasakan UKM dalam jangka panjang. “Dan sudah saatnya pemerintah mengedukasi UKM dengan cara mendorong mereka mendapatkan sertifikasi halal, termasuk membantu dari sisi pendanaan”, tukas Nining kemarin.

Dia berharap, pemerintah mendorong sertifikasi halal ke UKM secara bertahap. Karena akan sulit kalau memaksa seluruhnya. Misalnya, pemerintah perlu mengedepankan UKM-UKM yang berorientasi ekspor. Karena sertifikasi ini akan menggenjot produk-produk ekspor UKM nasional. “Pemerintah harus cerdas dalam melakukan kebijakan ini, karena jangan sampai UKM yang jumlahnya masih sangat minim ini kemudian ketakutan karena sertifikasi produk halal dianggap akan membebani mereka”, kata Nining.

Di mata Nining, UKM masih pada fase belajar. MUI jangan sampai kemahalan mematok biaya sertifikasi. Karena kalau terlalu mahal, apalagi berbelit-belit dan prosesnya lama, jelas sertifikasi ini hanya akan membebani bahkan merugikan UKM. “Di lain pihak, pemerintah harus mendidik cara pikir UKM kita untuk berpikir jangka panjang, salah satunya dengan subsidi dan kemudahan mengakses sertifikasi. Karena sulit menjelaskan secara verbal manfaat dari sertifikasi ini”, papar Nining.

Kemenkop Siap Bantu

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap membantu memperingan pelaku UKM untuk memperoleh sertifikasi halal yang kini diberlakukan wajib di Indonesia. "Kami dengan senang hati dan siap membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cara yang lebih mudah dan efisien," kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan, pihaknya akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk membahas pemberian prosedur yang memudahkan dan meringankan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal.

Neddy menegaskan, jika ingin memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal maka harus ada koordinasi yang dibangun terutama dengan MUI daerah. "Biaya yang mahal dan proses yang lama itu seringkali karena harus ada tahapan pemeriksaan laboratorium sementara tidak di setiap daerah tersedia laboratorium," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar proses tersebut dipermudah misalnya dengan menunjuk pihak-pihak lain yang memiliki laboratorium untuk memeriksa sampel produk UKM. "Tentunya kita minta biaya jangan mahal-mahal terutama sebagai bentuk upaya melindungi UKM terutama yang bergerak di bidang makanan minuman, jamu, dan obat tradisional," katanya.

Pihaknya akan mengajak berbagai pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan itu. Neddy akan mengusulkan dibuatnya grade atau tingkatan bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari sertifikasi paling rendah hingga sertifikasi halal yang telah benar-benar resmi. "Sebab pelaku UMKM sendiri itu kan ada grade-nya, untuk usaha mikro dan kecil itu usaha yang memiliki aset Rp50 juta-Rp500 juta," katanya. iwan/munib/ardi/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…