Konsistensi Renegosiasi Kontrak Tambang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan menteri terkait untuk segera melakukan pembicaraan dengan perusahaan asing yang kontrak karyanya akan direnegosiasi.

Pada prinsipnya, kata Kepala Negara, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama dengan perusahaan asing. Namun, kontrak yang dibuat sejak puluhan tahun lalu dan terasa tidak adil untuk bangsa Indonesia tetap harus dibicarakan untuk direnegosiasi.

Instruksi presiden itu setidaknya terkait dengan UU No 4/2009 tentang Minerba mengamanatkan, pengelolaan pertambangan harus berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan, serta berpihak kepada kepentingan bangsa. Amanat UU inilah yang harus menjadi dasar pertimbangan proses renegosiasi kontrak pertambangan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara). Sebanyak 35 % dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi.

Hingga Oktober 2011, masih ada lima kontraktor KK yang menolak, terutama karena alasan sanctity of contract. Sedang untuk kontraktor PKP2B, belum satu pun yang setuju, terutama terkait royalti dan kewajiban pemurnian, dengan alasan royalti batubara sudah cukup tinggi (13,5%) dan batubara adalah barang siap pakai yang tidak perlu diolah.

Dari gambaran tersebut, ternyata masih ada kontraktor asing maupun lokal yang menolak renegosiasi. Karena itu pemerintah harus bersikap tegas dalam negosiasi terutama menyangkut wilayah kerja dan royalti. Pertama, seluruh wilayah kerja yang melebihi batas maksimum 100.000 ha untuk mineral dan 50.000 ha untuk batubara harus dikembalikan kepada negara. Misalnya tambang Freeport mempunyai luas wilayah kerja hingga 1,8 juta ha, atau Inco sekitar 180.000 ha.  

Kedua, kontrak yang berakhir masa berlakunya harus diterminasi. Setelah itu, pengelolaan harus diserahkan kepada negara yang diwakili BUMN/BUMD. Perpanjangan kontrak dengan kontraktor lama dapat dilakukan hanya jika kontraktor tersebut menjadi pemegang saham minoritas.

Ketiga, penerimaan negara melalui pajak dan royalti harus ditingkatkan dengan mempertahankan ketentuan pajak yang berlaku dalam kontrak saat ini. Sedangkan untuk royalti, rate yang ditetapkan dalam PP No 45/ 2003 harus diberlakukan kepada seluruh kontraktor tanpa kecuali.

Keempat, kewajiban divestasi harus diberlakukan kepada seluruh KK dan PKP2B sesuai pasal 107 UU No 4/ 2009 dan pasal 97 PP No 23/2010. Dalam hal ini, demi melindungi kepentingan strategis, termasuk untuk optimaliasi penerimaan, pemerintah harus mengupayakan agar pemilikan saham oleh perusahaan nasional (BUMN, BUMD, dan swasta) menjadi mayoritas dalam waktu 10 tahun.

Kita melihat selama ini pihak asing dan swasta yang banyak memperoleh kenikmatan tidak mau diganggu kepentingannya. Bahkan organisasi perusahaan pertambangan Indonesian Mining Association (IMA) keberatan atas program renegosiasi. Begitu juga Wakil Dubes AS Ted Odius menyatakan, renegosiasi akan mengganggu iklim investasi, dan mereka siap untuk menarik atau membatalkan investasi.  

Tidak hanya itu. Sejumlah oknum pejabat ternyata lebih vokal menyuarakan keberatan asing ketimbang pihak asing itu sendiri. Ungkapan perlunya penghormatan atas kesucian kontrak, kepastian hukum, pemeliharaan iklim investasi, maupun ancaman arbitrase internasional, justeru muncul lebih banyak dari orang Indonesia. Kita tentu bertanya, apakah instruksi Kepala Negara itu bisa dilaksanakan sepenuh hati oleh bawahannya?

 



BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…