Pertumbuhan Kredit - Posisi Perbankan Indonesia Tertinggi di ASEAN

Bali - Perbankan Indonesia mampu mengungguli tingkat pertumbuhan kredit di kalangan perbankan Asean sebesar 23%, jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan regional yang hanya tumbuh antara dua hingga 14%. Demikian ungkap  Chief Financial Officer PT Bank Mandiri Tbk, Pahala N Mansury, dalam acara Media Training, di Denpasar Bali, Jumat (21/10).

Pahala menuturkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan Indonesia sangat aktraktif dengan dibuktikannya pertumbuhan kredit hingga dua kali lipat dibanding kalangan perbankan di kawasan regional, "Kita (perbankan nasional-red) unggul karena lebih kompetitif dibanding kalangan perbankan regional," tegas Pahala.

Namun dalam hal cost efisiensi, Singapura masih mengungguli negara-negara regional. “Di kawasan regional, perbankan nasional hanya kalah dari Singapura yang mengalami pertumbuhan kredit Singapura sebesar 14,7%, sedangkan Malaysia sebesar 12,8%, Thailand 12%, dan Philiphina hanya tumbuh sebesar 2,8%,” tutur dia.

Pahala menegaskan, bila tumbuhnya kredit perbankan nasional hingga 23%, juga diikuti dengan semakin membaiknya NPL (kredit macet) yang dialami sejumlah perbankan nasional.

Pada tahun 2010, jelas Pahala, NPL secara nasional terus mengalami perbaikan yang mencapai 2,6%. “Hal ini jelas lebih baik dibanding NPL yang terjadi dibeberapa negara-negara di kawasan regional,” ungkapnya. Saat ini tingkat NPL Malaysia saja masih bertengger diangka 3,7% , sedangkan Thailand sebesar 5%.

Mengantisipasi persaingan perbankan dikalangan regional, kata Pahala, maka regulasi yang dapat melindungi perbankan nasional memang patut dilakukan. Seperti yang tengah dilakukan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan di Indonesia yang sedang mengkaji aturan menyangkut kepemilikan saham asing terhadap perbankan di Indonesia.

 

Regulasi Bank Asing

 

Sementara terkait rencana BI, Eksekutif Senior Vice President PT Bank Mandiri Tbk, Haryanto Budiman menuturkan bahwa sejumlah opsi tengah diusulkan dan tengah dibahas BI meliputi tiga opsi. Pertama, kepemilikan asing tetap seperti sekarang, yaitu perbankan nasional bisa dimiliki asing hingga 99%, seperti yang terjadi saat ini, atau opsi kedua, kepemilikan pihak asing tidak melebihi 51% saham. Dan opsi ketiga, pihak asing tak boleh memiliki saham mayoritas, dan kepemilikannya hanya boleh dibawah 51% saham.

Menurut Haryanto, regulasi kepemilikan saham perbankan oleh pihak asing hingga 99% yang hingga kini berlaku, harus dilakukan revisi. Karena aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan iklim perbankan yang kini terjadi, “Dulu memang dianggap terbaik, karena harapan masuknya dana segar dengan tertariknya kalangan investor ke Indonesia ketika kita mengalami krisis moneter,” jelas Haryanto.

Selain tidak sesuai dengan iklim persaingan perbankan di kawasan regional, ternyata memang terjadi ketidaksetaraan yang dialami kalangan perbankan Indonesia yang ingin berkiprah dinegara tertentu dikawasan regional, dibandingkan perlakukan perbankan asing yang mendapat keleluasaan melakukan ekspansi usaha di Indonesia.

“Perbankan Indonesia termasuk Bank Mandiri, dipersulit ketika kita ingin beroperasi di negara-negara tertentu di kawasan regional,” tegas Haryanto. Ia mencontohkan saat Bank Mandiri hendak membuka sebuah cabang di Singapura, Malaysia atau China.

“Aturan yang harus dilakukan oleh Mandiri, sangat tidak masuk akal. Kita sulit merealisasikannya, baik dalam hitungan margin yang ingin dicapai maupun regulasi yang sangat unwelcome, seperti yang kita rasakan,” ujarnya. Untuk membuka cabang di China saja, kata Haryanto, sejak tahun 2006 hingga sekarang izin yang disampaikan Bank Mandiri pada otoritas China masih dalam proses, begitupun yang terjadi di Malaysia dan Singapura.

Harus diakui, BI belum mengatur seputar kesetaraan regulasi terhadap ketiga negara tersebut. Padahal bagi China yang terwakili dalam Bank HSBC, Malaysia dengan CIMB dan BII, serta Singapura melalui OUB Buana, Danamon, OCBC NISP sama sekali tidak mendapat persoalan ketika ingin berkiprah dinegeri yang memiliki 240 juta jiwa penduduk sebagai pangsa pasar potensial.

“Mereka benar-benar diuntungkan dengan hanya berlaku single licence di Indonesia. Dengan satu licence saja, mereka (perbankan asing) sudah dapat berbuat banyak di negeri ini,”ungkap Haryanto risau.         

Dengan satu izin, kata Haryanto, perbankan asing bisa terjun diretail banking, membuka ATM sebanyak-banyaknya, membuka cabang dimana saja di negeri ini, sedangkan kita (perbankan Indonesia) diperlakukan tidak adil dinegara mereka. Negara seperti China, Singapura, dan Malaysia, menganut system multiple licence yang menghambat keinginan perbankan Indoensia untuk berekspansi dinegara mereka.

Contoh seperti negara China, yang hanya mengizinkan perbankan Indonesia menggunakan mata uang dollar Amerika di tiga tahun pertama, setelah itu boleh menggunakan mata uang renmimbi.

Sedangkan di Malaysia lebih tak masuk akal, karena mengisyaratkan kepada perbankan Indonesia yang ingin beroperasi di Malaysia untuk menyertakan modal sebesar Rp 1 triliun (atau sekitar 300 juta ringgit), bahkan mereka hanya mengizinkan membuka dua kantor di Kuala Lumpur, empat cabang di sekitar kota (setingkat kabupaten), dua cabang di daerah (setingkat kecamatan), serta 12 micro outlet. “Kita benar-benar diperlakukan tidak setara seperti yang pemerintah perlakukan pada pihak perbankan asing yang beroperasi di Indonesia. Ini penting untuk segera dikaji agar mereka juga memberi kesempatan yang sama seperti yang mereka telah dapati dalam melakukan aktifitas usahanya di Indonesia,” ujar Haryanto berharap. (Ade)

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…