Kasus Jodi Haryanto: - Jaksa Lakukan Kebohongan Publik?

Jakarta  - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan publik terkait pengajuan kasasi terdakwa Jodi Haryanto. Rencananya dalam rapat dengar pandapat dengan Kejaksaan Agung, Komisi yang membidangi persoalan hukum ini akan menanyakan masalah ini.

"Ini sama saja jaksa telah melakukan kebohongan publik. Nanti pada sidang berikutnya dengan dengan Jaksa Agung kita akan menanyakan, kenapa persoalan ini bisa sampai terjadi," kata Marti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).

Peryataan ini berkaitan dengan putusan banding terdakwa kasus pemalsuan tandatangan dan penggelapan yang dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum Demokrat, Jodi Haryanto. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Mashyudi mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Jodi Haryanto belum bisa dilaksanakan karena terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Iya bos.. Sy (saya) cek jaksanya memang sudah terima, tapi belum in kracht (berkuatan hukum tetap) karena yang besangkutan kasasi," katanya dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Namun ketika hal ini dicek ke Pengadilan Negeri Jakse, teryata didapat informasi Jodi Haryanto hingga saat ini belum mengajukan kasasi. Tentunya fakta ini bertentangan dengan peryataan Kejari Jaksel tersebut. Ketika dikonfirmasi hal ini, Mashyudi tidak menjawab pertanyaan wartawan soal kebenaran pengajuan kasasi Jodi Haryanto.

Padahal sebelumnya, Mashyudi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto ketika salinan putusan sudah diterima. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya.

Bahkan jika keberadaan mantan Dirut EPS ini tidak diketahui, Kejaksaan akan menetapkan Jodi Haryanto dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) itu dengan hukuman penjara 3 tahun. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa kasus pemalsuan tandatangan dan penggelapan dana EPS itu segera ditahan.

Sementara dihubungi secara terpisah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindakan melawan hukum jika tidak menjalankan perintah penahanan oleh pengadilan terjadap Jodi Haryanto.

"Walaupun terdakwa mengajukan kasasi, jaksa harus menjalankan perintah pengadilan untuk melakukan penahanan. Karena jika jaksa tidak menjalankan putusan (pengadilan) itu sama saja melanggar hukum. Jaksa bisa saja dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.

Menurutnya adanya perintah penahanan dalam putusan, karena hakim khawatir terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan perbuatan pidana. "Pertimbangan perintah penahanan itu kan bisa diartikan hakim takut terdakwa melarikan diri. Apalagi selama ini terdakwa tidak pernah ditahan. Kalau tidak cepat ditahan bisa saja dia melarikan diri," terangnya. 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…