Kasus Astro TV - Polri Diminta Kejar Ralph Marshall

Jakarta – Mabes Polri didesak untuk terus memburu petinggi Grup Astro, Ralph Marshall, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus biaya operasional Astro TV sebesar US$90 juta. Pasalnya, tersangka Ralph Marshall merupakan mantan direktur Astro yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan rekayasa biaya pengeluaran biaya operasional oleh mitra bisnisnya PT Ayunda Prima Mitra.

Menurut kuasa hukum Ayunda Prima, Asido Panjaitan, pihaknya sudah berupaya menghubungi Ralph namun sulit sekali untuk menemuinya. “Diduga yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri,” ujarnya kepada pers di Jakarta, pekan lalu.

Adanya kasus yang menyeret Ananda Krishnan dan kaki tangannya, Ralph Marshall, di India bisa dijadikan momentum untuk mengejar buronan tersebut. Apalagi kerugian yang ditimbulkan di Indonesia cukup besar yaitu sekitar Rp 900 miliar.

Sebelumnya diberitakan Central Bureau Investigation (CBI), seperti lembaga KPK di India, mengajukan tuntutan kepada Ananda Krishnan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan Astro Network dan Maxis di India.

Bahkan  CBI telah meminta bantuan hukum otoritas keamanan Malaysia untuk melacak keterlibatan pengusaha Ananda Krishnan dan Ralph Marshall dalam skandal Astro-Maxis. Astro Network dan Maxis merupakan grup usaha yang dikuasai oleh Ananda Grup Usaha Tegas Malaysia. Grup bisnis ini diketahui telah mengakuisisi beberapa perusahaan telekomunikasi di India.

Asido mendapat informasi bahwa pihak Mabes Polri telah memasukkan Marshall ke daftar pencarian orang (DPO). Karena dengan tersangkutnya Marshall dalam kasus di India, pencarian terhadap buronan itu diharapkan lebih mudah dilakukan, mengingat banyak pihak yang mencari Marshall.

“Bisa saja Polri bekerjasama dengan KPK India (CBI) untuk bersama-sama mencari keberadaan Ananda Krishnan dan Ralph Marshall dimana saat ini mereka berada,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyelesaian kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi investor asing yang beroperasi di negeri ini, agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. “Jika kedua buronan itu bisa dihadirkan di sini, tentu akan meningkatkan kewibawaan penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sepak terjang Ananda Krishnan dan grup usahanya di Indonesia terkait dengan bisnis media dan telekomunikasi, khususnya televisi berbayar, minyak dan gas bumi. Sementara Marshall diduga berada di Malaysia karena dia selama ini masih menjadi direktur di perusahaan yang dimiliki Ananda Krishnan. 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…