Polemik Pencurian Pulsa.

Neraca. Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan kejahatan berdimensi baru. Namanya “pencurian pulsa melalui pesan singkat (SMS). Boleh jadi kejahatan ini sudah lama berlangsung, hanya masyarakat (konsumen) saja yang tidak mengetahuinya. Jenis kejahatan model/berdimensi baru ini, dapat disebut sebagai kejahatan sistemik. Ada juga yang menyebutnya kejahatan berteknologi canggih . Bagaimanakah yang disebut kejahatan sistemik? 

Menurut Emil Durkheim mendefinisikan kejahatan, sebagai berikut:

Crime is a normal phenomenon of society, the netural and inevitable pruduce of collective life and sociel evolution. The collective conscience of people defines what is crime” (P.A.Molejono, 1989). Jadi, kejahatan menurut pandangan Emil Durkheim ialah suatu fenomena sosial yang normal, alami yang tak dapat dihindarkan sebagai hasil dari evolusi atau perkembangan kehidupan sosial secara kolektif. Suatu untaian kolektif sebagaimana pemahaman orang-orang tentang apakah kejahatan itu. 

Kaitannya dengan kasus yang menghebohkan masyarakat secara nasional yang ramai disebut sebagai “pencurian pulsa” itu, dari semua tokoh-tokoh masyarakat sepakat bahwa pulsa yang terkuras atau tersedot dari setiap pemilik hand phone (HP) yang diperkirakan ratusan ribu orang pelanggan Telkomsel ataupun Indosat itu dengan jalan SMS, jelas merupakan kejahatan.

Dari sisi viktimologi, penyedotan pulsa telah melahirkan korban yang cukup luas sebagaimana yang dialami oleh sekian puluh ribu pelanggan telepon seluler di seluruh pelosok tanah air, terutama wilayah Sumatera, Jawa-Madura dan Sulawesi. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar jumlahnya, yaitu bisa mencapai ratusan millliar rupiah per bulan. Peristiwa ini, sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu. Hanya saja masyarakat tidak mengetahui jika penyedotan pulsa setiap pelanggan selama ini, tidak disadari dan tidak diketahui, bahwa SMS yang berkedok berhadiah itu adalah sebuah bentuk kejahatan yang mengorbankan dirinya.

Kasus pencurian pulsa yang dilakukan sejumlah Content Provider (CP) nakal harus ditindak tegas, bahkan aksi ini sudah bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Hal tersebut diutarakan oleh pengacara korban pencurian pulsa, David Tobing di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apa yang dilakukan oleh provider maupun content provider sudah tindak pidana, sudah kejahatan korporasi. Polisi harus aktif mengusut tanpa harus menunggu pengaduan korban," kata David. Selain harus menindak tegas para CP nakal, David juga minta para penyenggara jasa telekomunikasi melakukan restitusi bagi pada pelanggan yang menjadi korban.

"BRTI mengintruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium," tambah David, yang mengutip surat Ketua BRTI Syukri Batubara.

Dalam surat tersebut, disebutkan siapa yang harus mengembalikan pulsa konsumen. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakrie Telecom, Dirut Hutchison CP Telecommunication, Dirut Indosat, Dirut Mobile-8 Telecom, Dirut Natrindo Telepon Seluler, Dirut Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Dirut Smart Telecom, Dirut PT Telkom, Dirut Telkomsel dan Dirut Axiata.

"Hanya saja, dalam surat tersebut tidak disebutkan mekanisme pengambalian pulsa. Ini yang perlu diperjelas. Bagaimana pula dengan pengawasan saat mengembalikan ke pelanggan. Juga bagaimana bila pelanggan telah meninggal atau mematikan nomornya," imbuh David Tobing.

Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menduga seperti yang diungkapkan salah seorang anggotanya Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik."

"Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan. Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.

Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.

BERITA TERKAIT

Gandeng Kerjasama SPOTV - IndiHome Hadirkan Tayangan Olahraga Terbaik Dunia

Tingkatkan pelayanan kepada pelanggan, IndiHome sebagai perusahaan layanan fixed broadband unggulan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berupaya…

Rencana Kredivo Go Public - Investasi Telkom di Bisnis Digital Berbuah Manis

Agresifnya investasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya MDI Ventures di beberapa perusahaan digital mulai berbuah manis.…

Dukung Percepatan Penanganan COVID-19, Net1 Indonesia Donasikan Perangkat dan Layanan Internet Gratis

NERACA Jakarta – PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) sebagai penyedia layanan mobile data broadband 4G LTE yang merupakan bagian…

BERITA LAINNYA DI

Gandeng Kerjasama SPOTV - IndiHome Hadirkan Tayangan Olahraga Terbaik Dunia

Tingkatkan pelayanan kepada pelanggan, IndiHome sebagai perusahaan layanan fixed broadband unggulan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berupaya…

Rencana Kredivo Go Public - Investasi Telkom di Bisnis Digital Berbuah Manis

Agresifnya investasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya MDI Ventures di beberapa perusahaan digital mulai berbuah manis.…

Dukung Percepatan Penanganan COVID-19, Net1 Indonesia Donasikan Perangkat dan Layanan Internet Gratis

NERACA Jakarta – PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) sebagai penyedia layanan mobile data broadband 4G LTE yang merupakan bagian…