Lahan Akses Tol Priok Belum Selesai

NERACA

Jakarta---Pembebasan lahan warga untuk pembangunan proyek Akses Tol Tanjung Priok (ATP) masih tersendat.. Alasanya, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Utara (Jakut) kesulitan menentukan besaran pembayaran ganti rugi. "Kita masih belum punya kepastian, warga yang menempati tanah negara itu dibayar berapa. Sebab jika sesuai aturan, mereka yang menempati tanah negara dibayar dibawah nilai NJOP," kata anggota P2T Jakarta Utara Toni Sukanda, di Jakarta, Selasa,18/10

 

Diakui Toni, banyak warga telah menempati tanah negara di atas 20 tahun dan berdasarkan aturan, maka warga mempunya hak atas tanah itu. Namun kelemahanya warga tak punya sertifikat. “Disatu sisi, belum mempunyai sertifikat. Jadi masih diawang-awang," terangnya

 

Toni yang juga menjabat Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) guna mencari dasar hukum, terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan. "Kita juga tidak mau disalahkan. Karena itu kita minta pendapat BPKP, sebenarnya berapa sih yang harus dibayarkan," tambahnya

 

Selain itu, Toni mengatakan tidak mau dikemudian hari setelah adanya pemeriksaan ditemukan kesalahan. "Saya takut nanti diperiksa KPK, dengan dugaan adanya korupsi salah pembayaran," ujarnya.

 

Selain berkonsultasi dengan BPKP, kata Toni, P2T juga akan menemui BPK gua mencari titik temu antara warga dan P2T terkait besaran ganti rugi. "Untuk kepastian ganti rugi, Rabu (besok, red) kita akan rapat dengan BPK untuk membahas itu," pungkas Toni.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Akses Tol Tanjung Priok, Bambang Nurhadi, mengatakan dana untuk pembebasan lahan warga yang terkena proyek ATP sepanjang sekitar 16,5 kilometer, sebesar dianggarkan Rp400 miliar. Adapun pelaksanaan pengerjaan proyek ATP dibagi beberapa tahap. Untuk seksi E-1 sepanjang 3,4 km Rorotan-Cilincing, sudah selesai.

 

Selanjutnya, seksi E-2 sepanjang 2,74 kilometer Cilincing Jampea, seksi E-2A sepanjang 1,93 KM, seksi NS-Link, sepanjang 2,24 kilometer dan seksi NS-Direct Ramp sepanjang 1,1 kilometer. "Rata-rata dana untuk pembangunan proyek untuk masing-masing seksi, diatas Rp1 triliun," ujarnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol secara detil akan masuk dalam draft revisi RUU Jalan yang akan segera disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. Setidaknya memberikan kepastian bagi konsumen dalam menikmati pemenuhan SPM oleh operator jalan tol.  "Dalam UU No 38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam draft RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," katanya

 

Menurut Abdul hakim, revisi UU ini juga akan mengatur ketentuan kenaikan tarif tol yang didasarkan beberapa parameter dan tak hanya berdasarkan inflasi. Tapi juga menyertakan parameter kemampuan dan kemauan bayar serta kelayakan investasi. “Juga akan diatur bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan. Bahkan pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM,” pungkasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…