Pengelolaan Blok Masela - Kampus Serukan Maluku Pertahankan Hak Migas

Pengelolaan Blok Masela 

Kampus Serukan Maluku Pertahankan Hak Migas

NERACA

Ambon - Masyarakat Maluku saat ini masih menunggu keputusan mengenai pengoperasian dan pengelolaan Blok Masela atau ladang gas abadi yang terletak di Maluku. Belum diketahui, apakah akan dibangun kilang terapung di laut ataukah di darat. Masyarakat Maluku menginginkan agar pengelolaan blok Masela ini harus dapat mensejahterakan daerah penghasil, yang saat ini berada di peringkat empat termiskin di Indonesia.

Pengelolaan Blok Migas ini dibahas dalam seminar regional yang berlangsung di Aula Kampus Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, akhir pekan kemarin, menghadirkan narasumber Direktur Archipelago Solidarity Foundation (Arso), Dipl-Oek. Engelina Pattiasina, Ketua Forum Perjuangan Kebangsaan Maluku (FKPM), Amir Hamzah, Pembantu Rektor II Universitas Pattimura Ambon, Prof.Dr.M.J Sapteno dan Anggota DPR –RI, Dharma Oratmangun.

Kegiatan ini juga dihadiri Rektor Unidar, Ibrahim Ohorela, Gubernur Maluku yang diwakili Staf Ahli bidang SDM Bram Tomasoa, Pemkot Ambon, pihak Polda Maluku serta ratusan mahasiswa. Deklarasi yang disampaikan Rektor Unidar, Dr. Ibrahim Ohorella, di antaranya mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku bersatu melawan intervensi asing dalam bentuk apapun yang berusaha untuk mengabaikan hak–hak masyarakat Maluku atas SDA, khususnya Migas.

Selain itu, mendorong seluruh komponen masyarakat adat di Maluku bersatu untuk mempertahankan eksistensi adat istiadat dan hukum adat melalui lembaga adat. Selain itu, pemerintah daerah, DPRD, DPD dan DPR-RI, lembaga adat, organisasi politik dan tokoh nasional serta masyarakat Maluku untuk bersatu mengawal proses pengelolaan sumber Migas di Maluku.

Engelina Pattiasina menegaskan, pasal 33 ayat (3 UUD 45 menegaskan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, Negara wajib menaati konstitusi dan harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan benefit dari blok Masela secara berkeadilan, khususnya masyarakat adat sebagai pemilik sumber daya alam.

Engelina pun mengingatkan, rencana pembangunan kilang terapung untuk gas Masela hanya menguntungkan investor semata, tetapi tidak memperhatikan dampak ekonomi bagi masyakat Maluku. Jika pabrik pengolahan gas berada di darat, Indonesia bisa membangun kota yang lebih besar dari Balikpapan. Pasalnya, di area tersebut dapat didirikan pabrik pupuk dan sebagainya sehingga perekonomian di wilayah Maluku dan Indonesia Timur kembali bergeliat.

Perjuangkan Bersama

Sementara itu, Anggota DPRD Dharma Oratmangun meminta Maluku tidak cengeng terhadap pemerintah pusat, karena memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Menurutnya, Maluku harus memperjuangkan hak pengelolaan Blok Migas dan bagi hasil yang adil.

Untuk itu, kata dia, perjuangan harus dilakukan bersama-sama. Ia juga mengingatkan, dengan melimpahnya sumber migas di Maluku, perlu diantisipasi proxy war, dalam memperebutkan energy. Hal mulai terlihat pada pengelolaan blok Masela.

Usai mengikuti seminar, Direktur ARSO Engelina Pattiasina dan Ketua FKMP, Amir Hamzah Kamis (3/12) sekitar pukul 16.00 Wit melanjutkan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan mahasiswa Kabupaten MBD dan Maluku Tenggara Barat (MBD). Sebagai daerah yang memiliki Blok Masela, masyarakat akan bersatu dan bergerak memperjuangkan hak-haknya. Apabila tidak dilakukan, maka hasil dari pengelolaan Blok Masela tidak akan dirasakan oleh masyarakat setempat. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…