KISRUH KAWASAN PIK - Otoritas Keuangan Diminta Bertindak Tegas

Veteran pejuang kemerdekaan Indonesia, Kapten TNI (Purn) Niing bin Sanip, meminta Bank Indonesia dan Bapepam untuk menghentikan kegiatan usaha Bank Panin  yang dituding bersekongkol dengan PT Mandara Permai (MP), pengembang kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Menurut kuasa hukum Kapten TNI (Purn) Niing, Nurmadjito, bank swasta nasional itu dituduh bersekongkol dengan MP, karena telah mengucurkan kredit ke pengembang tersebut dengan agunan berupa empat sertifikat yang berasal dari pemecahan HGB No. 3515/Kapuk Muara yang saat ini masih bermasalah. ”Total kredit yang diberikan sejak 2004 hingga 2009 mencapai Rp 825,2 miliar untuk tanah seluas 129.606 m2,” ujarnya kepada pers di Jakarta.

Nurmadjito mengakui pihaknya sudah melaporkan bank swasta tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Bapepam dan Menteri Keuangan,  terkait pengucuran kredit Rp 825,2 miliar ke PT MP, pengembang kawasan perumahan mewah PIK di Jakarta Utara.

Nurmadjito mengatakan bahwa  lahan milik kliennya sekitar 86 ha di kawasan PIK turut tersangkut diajukan sebagai agunan dengan nilai sangat fantastis kepada bank swasta itu. ”Tanah yang di nilai jual objek pajak (NJOP) hanya  Rp300.000 per m2, diagunkan dengan nilai Rp 13 juta lebih per m2 ke BP,” katanya.

Dia juga sudah melaporkan kasus itu ke Bapepam, karena sebagai perusahaan publik PT Panin Bank telah kurang hati-hati dengan mengucurkan kredit sebesar itu dan kurang memberi keterbukaan informasi mengenai  adanya kredit  yang bermasalah tersebut kepada publik.

Sebelumnya beredar pengumuman eksekusi lelang sebanyak dua kali di media cetak nasional, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diajukan oleh PT Bank Panin Tbk atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola PT Mandara Permai (MP), pengembang perumahan di kawasan tersebut. 

Nurmadjito menjelaskan, keempat bidang tanah yang diagunkan tersebut adalah tanah negara, dan PT MP tidak pernah membebaskan apalagi memberikan ganti rugi kepada Kapt. TNI (Purn) Niing.

Karena itu, menurut dia, berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara jo PP No. 6/2006 bahwa perbuatan mengagunkan dan melelang tanah negara dilarang. ”Perbuatan ini menunjukkan kedua perusahaan bersekongkol untuk ”menghilangkan” tanah negara,” ujarnya.

Yang menariknya lagi, HGB No. 3515  konon sampai sekarang masih bermasalah bahkan sudah dilakukan gelar perkara pada 1 Des. 2010 yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.

Mantan staf ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prof. Dr. SB Silalahi mengungkapkan masalah sertifikat tanah yang bermasalah yang diagunkan ke Bank Panin oleh PT Mandara Permai (MP), pengembang kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), merupakan suatu kelalaian aparat kantor BPN Jakarta Utara yang tidak memperhatikan petunjuk awal terjadinya kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…