PENYESUAIAN TARIF BERDASARKAN USULAN BI - YLKI Tolak Kenaikan Tarif Listrik

Jakarta – DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkejut dan menolak kebijakan PT PLN (Persero) yang mulai menerapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi golongan pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai 1 Desember 2015. Sementara pihak PT PLN (persero) berdalih penyesuaian tarif tersebut berdasarkan usulan Bank Indonesia.

NERACA

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengaku, terkejut dengan kabar tersebut, mengingat pihaknya belum menerima perbaikan data penerima subsidi listrik sebagaimana yang diminta oleh DPR. “Saya kaget ada kenaikan (tarif listrik) itu,” kata Satya saat ditemui pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pekan ini.

Menurut dia, sejatinya pihaknya mengizinkan ada pencabutan subsidi listrik dengan syarat data penerima subsidi listrik telah teridentifikasi. Pemerintah seharusnya mendata ulang penerima subsidi listrik. Misalnya, mana yang konsumen listrik 450 VA dan 900 VA yang layak mendapatkan subsidi dan mana yang tidak.

Begitu pula dengan konsumen listrik 1300 VA. Pemerintah pun seharusnya menunda kenaikan listrik 1300 dan 2200 VA sebelum data ulang penerima subsidi listrik itu selesai. “Kenyataannya, datanya masih lengkap. Pandangan DPR, sebaiknya Pemerintah memperbaiki data sebelum kenaikan,” ujarnya.

Secara terpisah, YLKI menolak kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA. Ketua Pengurus Harian YLKI  Tulus Abadi mengatakan formula tarif otomatis yang telah ditetapkan pemerintah bersama PT PLN dan akan dibelakukan per 1 Desember 2015 memberatkan masyarakat.

"Tarif otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara," ujarnya dalam siaran persnya  di Jakarta, Senin (30/11).

Tulus mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari negara.

Menurut Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif otomatis.

"Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan dasar formula tarif otomatis yang akan diberlakukan. Dia mempertanyakan siapa yang berhak mengaudit tarif otomatis listrik. "BPK harus secara reguler mengaudit tarif otomatis itu sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel," ujarnya.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan PT PLN (Persero) seiring penerapan tariff adjustment yang berlaku secara otomatis untuk seluruh golongan pelanggan listrik nonsubsidi per 1 Desember 2015. Dengan mekanisme penyesuaian tarif otomatis tersebut, pelanggan golongan 1.300 VA sampai 6.600 VA setiap bulan akan berfluktuasi menyesuaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.

”Saya khawatir kenaikan tarif akan memukul daya beli masyarakat, padahal daya beli masyarakat masih rendah. Karena itu, kenaikan tarif harus ditolak,”ujarnya.

Menurut dia, ada empat alasan untuk menolak kenaikan tarif listrik yang ditetapkan PLN.
Pertama, kebijakan tersebut melanggar konstitusi karena pemerintah telah menyerahkan tarif listrik kepada mekanisme pasar. Padahal, listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mekanismepasardanharusada campur tangan pemerintah. ”Tidak bisa tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar. Harus ada campur tangan atau intervensi negara,” ujarnya.

Alasan kedua, kata Tulus, persoalan penyesuaian tarif otomatis yang dibebankan kepada masyarakat tidak lain adalah permasalahan pasokan energi primer yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, tidak pantas ketika persoalan tersebut dibebankan kepada masyarakat. Ketiga, kenaikan tarif tidak tepat mengingat tingkat konsumsi masyarakat masih rendah sehingga daya beli masyarakat terpukul.

”Alasan keempat, formulasi tarif tidak transparan. Seharusnya secara reguler BPK melakukan audit terhadap tariff adjustment ,” ujar dia.

Usulan BI

Sebelumnya Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, salah satu pertimbangan PLN baru menerapkan tariff adjustment pada golongan rumah tangga dengan 1.300 VA dan 2.200 VA pada bulan ini karena usulan Bank Indonesia (BI) yang menyampaikan inflasi sedang rendah dan tidak adanya biaya tambahan yang dikeluarkan masyarakat.

"Salah satu pertimbangannya adalah inflasi bulan-bulan ini sedang rendah-rendahnya. Kami sudah koordinasi dengan BI. Bank Indonesia mengusulkan penerapan kedua golongan ini sekarang. Kedua, masa November sampai Desember tidak ada kegiatan besar yang memaksa rumah tangga yang mengeluarkan biaya tambahan, seperti tidak ada anak sekolah, Lebaran, mudik, karena ini waktu yang pas. Jadi direksi memutuskan ini dilakukan Desember," jelas Benny seperti dikutip media elektronik di Kantor Pusat PLN,  Selasa (1/12)

Benny menambahkan, penerapan tariff adjustment dua golongan ini merupakan penundaan. Seharusnya dua golongan ini telah diterapkan sistem tersebut per 1 Januari 2015, yang kemudian harus ditunda hingga Mei 2015.

"Saat akan diterapkan pada Mei 2015, penerapan tersebut ditunda kembali karena melihat kebutuhan masyarakat sedang banyak seperti sekolah, Lebaran, dan mudik, sehingga PLN tidak mau membebani," ujarnya. Sebagai informasi, peningkatan kedua tarif pelanggan tersebut diterapkan dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.

PT PLN (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment) baru pada 1 Desember 2015. Tarif ini nantinya akan diberlakukan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto sempat membeberkan tarif listrik golongan pelanggan yang sudah tidak subsidi yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.

Serta untuk golongan tarif rumah sedang (R-2) dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas akan mengalami penurunan Rp24 per kilo Watt hour yakni dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp1.509 per kWh.

Berikut adalah rincian tarif listrik per Desember untuk golongan nonsubsidi:
- Bisnis sedang daya 6.600 VA sampai 200 kVA turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
- Bisnis besar di atas 200 kVA turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarif luar waktu beban puncak).
- Industri besar di atas 200 kVA turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarif luar waktu beban puncak).
- Industri besar 30.000 kVA ke atas turun dari Rp1.076 per kWh menjadi Rp1.060 per kWh (tarif luar waktu beban puncak).
- Kantor pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
- Kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarif luar waktu beban puncak).
- Penerangan jalan umum turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
- Layanan multiguna turun dari Rp1.670 per kWh menjadi Rp1.645 per kWh. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…