KPK : 180 Pejabat Daerah Tersangkut Kasus Korupsi

KPK : 180 Pejabat Daerah Tersangkut Kasus Korupsi

NERACA

Koba - Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedi Hartono menyebutkan sebanyak 180 pejabat daerah tersangkut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Data hingga Juni 2015 tercatat 14 gubernur, 48 bupati dan 118 pejabat eselon satu dan dua tersangkut kasus korupsi," ujar dia saat membuka acara semiloka koordinasi dan supervisi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (1/12).

Dia menjelaskan, data tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi sangat mengkhawatirkan dan perlu upaya bersama untuk mencegahnya. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap tata kelola dan pemanfaatan APBD harus dilakukan secara sungguh-sungguh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Korupsi menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, maka peran pemerintah daerah sangat penting dalam membentuk budaya integritas," ujar dia.

Dia juga mengatakan, KPK terus mendorong pembentukan pejabat yang berintegritas dan pada akhirnya membentuk budaya integritas baik secara pribadi maupun institusi."Kegiatan supervisi ini harus ada manfaat, tidak hanya seremonial dan formalitas saja demi Indonesia yang lebih maju dan bebas korupsi," jelas dia.

Dia pun menyebutkan bahwa KPK bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat dalam mewujudkan pengawasan dan tata kelola APBD yang akuntabel."Kegiatan pengawasan ini kami lakukan secara menyeluruh di 32 provinsi di Indonesia," ujar dia.

Kemudian dia menjelaskan KPK menyelenggarakan kegiatan semiloka koordinasi dan supervisi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pengawasan pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

"Kegiatan ini bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan," kata dia.

Dia pun menuturkan, supervisi dan pencegahan korupsi dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan aturan perundang-undangan."Pengawasan ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko dan penyebab pada bidang APBD," ujar dia.

Dia juga mengatakan, KPK membantu menurunkan potensi korupsi dan perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah."Justru itu para pemangku kepentingan di daerah dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan fungsinya," ungkap dia.

Ia mengatakan, dalam Road Map dan Rencana Strategis KPK bahwa sangat penting membangun sistem integritas nasional dan pendekatan pemberantasan korupsi melalui upaya membangun integritas perlu didorong."Di Indonesia upaya tersebut sudah muncul dan diinisiasi oleh berbagai institusi, baik institusi pemerintah, swasta maupun masyarakat," tandas dia.

Sementara, Pejabat Bupati Bangka Tengah, Sunardi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung mendukung langkah KPK dalam mengawasi tata kelola APBD sebagai upaya strategis untuk mengantisipasi kebocoran keuangan daerah."Tentu kami memberi dukungan kepada KPK dengan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel sehingga terbebas dari masalah."Kami juga berkomitmen menciptakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…