Legislator : Proses Capim Tidak Terkait Revisi UU

Legislator : Proses Capim Tidak Terkait Revisi UU 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menegaskan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tidak terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di DPR.

"Proses capim KPK tidak ada hubungannya dengan rencana revisi UU KPK karena itu di Badan Legislasi," kata dia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/12)

Hal itu dikatakannya menanggapi dugaan adanya barter antara proses capim KPK di Komisi III DPR dengan masuknya revisi UU KPK dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

Dia mengatakan, Rapat Pleno Komisi III DPR pada Senin (30/11) malam hanya memperdebatkan terkait persyaratan capim KPK dan tidak membahas mengenai revisi UU KPK."Kami belum dilaporkan (revisi UU KPK) karena melalui paripurna," ujar dia.

Dia menjelaskan, siapa saja boleh mengusulkan draf revisi UU KPK termasuk institusi KPK dan bisa mempermudah DPR dalam merevisi. Namun dia menegaskan KPK tidak bisa membuat UU karena tugas lembaga itu sudah banyak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat (27/11).

Hasil rapat disepakati revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. Sementara itu, rancangan UU Tax Amnesty yang semula inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

"RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11).

Pembahasan revisi UU KPK itu akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk dalam prolegnas prioritas 2016.

Sementara itu, rapat pleno Komisi III DPR pada Senin (30/11) menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat melanjutkan proses seleksi calon pimpinan KPK, salah satunya melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 14-16 Desember 2015."Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 14-16 Desember 2015, diharapkan semua sudah selesai terpilih," kata Desmond di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/11).

Keputusan itu diambil Komisi III DPR pada rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup, dipimpin langsung Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Senin (30/11) malam.

Desmond mengatakan keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh fraksi dan semuanya bersikap berani mengambil resiko, walau sempat ragu dengan kualitas para calon komisioner KPK yang diajukan serta ketiadaan unsur kejaksaan di dalamnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…