Raperda Bangunan dan IMB Ditunda - Developer Harus Patuhi Aturan Lama

Raperda Bangunan dan IMB Ditunda

Developer Harus Patuhi Aturan Lama

NERACA

Depok - Proses panjang dalam upaya DPRD untuk mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (BIMB), tidak berhasil hingga terpaksa ditunda. Selain itu, Raperda terkait tentang Rencana Detail Tata Ruang, juga ditunda. Akibatnya, Developer yang sangat keras ingin mengubah Perda lama, harus kembali ke aturan lama yakni Developer harus tetap patuhi membangun unit rumah diatas lahan minimal 120 meter persegi.

Berdasarkan data dan keterangan resmi yang diperoleh Neraca dari DPRD Kota Depok. Dari 7 Raperda yang diajukan Pemkot Depok, hanya 2 Raperda tersebut yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Dalam Rapat Paripuna DPRD untuk penetapan perubahan Raperda, pekan kemarin, Panitia Khusus II yang membahas kedua Raperda tersebut, secara resmi disampaikan bahwa kedua Raperda tersebut ditunda penetapannya untuk kemungkinan bisa dibahas ulang pada masa sidang DPRD Kota Depok berikutnya.

Menurut keterangan yang diperoleh Neraca dari Setwan DPRD Kota Depok, Pansus menyampaikan bahwa penundaannya, berdasarkan hasil pembahasannya, setelah melakukan berbagai pembahasan dan mengkaji secara mendalam dan detail, terhadap isi dan kontens pasal-pasal yang terdapat dalam raperda ini,

"Untuk itu, kami pansus II DPRD kota depok dengan ini meminta perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Depok terhadap kedua raperda tersebut dikarenakan masih perlu dilakukan pengkajian dan penelaahan secara detail dan mendalam serta harmonis terhadap bahsa hukum didalam pasal-pasal pada kedua raperda tersebut," demikian bunyi kutipan resmi Pansus II.

Sementera Rivalino Alberto SH dari Real Estate Indonesia (REI) menegaskan, agar Pembatasan Luas Kavling/Unit Perumahan minimal 120 meter persegi yang sesungguhnya membuat Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013."Tentang BIMB, harus direvisi. Karena jelas-jelas melanggar UUD 1945 dan Hak Azasi Manusia (HAM)," kata dia.

Namun, faktanya dalam revisi Perda tersebut, aturan tentang batasan minimum kavling 120 meter persegi yang tertera di Pasal 97 itu, masih ada dan belum dihapus.

Dikatakan, malah dibuat pola bagi siapapun yang ingin membangun luas kavling/unit perumahan 'dibawah' 120 meter persegi, tetap diperbolehkan selama membayar "kompensasi" berupa" Tanah/Lahan Pengganti" kepada pemerintah Kota.

Menurut dia, pola dengan membayarkan tanah/lahan pengganti kepada Pemkot Depok untuk dijadikan Aset Sarana umum ini, dikhawatirkan akan munul polemik nantinya. Juga bisa ada peluang terciptanya Korupsi baru seperti yang terjadi pada proses penyerahan Lahan Pemakaman Umum bagi setiap pengembang yang membangun di Kota Depok.

Rivalino berasumsi, aset Pemkot berupa lahan makam (TPU) yang diserahkan oleh tiap pengembang atau developer kepada Pemkot Depok itu, keberadaannya hingga saat ini, masih belum jelas.."Oleh sebab itu, 120 meter persegi tetap harga mati, harus dihapus, Kalau hanya penyiasatan dengan diperbolehkan membangun kurang dari 120 meter persegi, tapi dikenakan sanksi atau pinalti, aturan beryentangaan ddengan HAM fddan UiU 1945," ujar Rivalino Alberto, dari Tim DPD REI Jawa Barat yang sangat konsisten perjuangkan masalah ini.

Wali Kota Depok Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc, berharap dengan Raperda baru tersebut, dapat memperkokoh dan meningkatkan kelancaran pelayanan pada masyarakat."Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dari DPRD Kota Depok yang telah bekerja maksimal sehingga ke 5 raperda ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan," tutur dia. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…