Legislator : Bank Jangan Andalkan Talangan!

Legislator : Bank Jangan Andalkan Talangan!

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi XI FPDI Perjuangan DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang saat ini sedang dibahas di DPR harus memberikan jaminan bahwa dunia perbankan tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari pemerintah saat menghadapi permasalahan.

"Dengan kata lain, jangan ada lagi pameo saat bank untung maka pemodal yang menikmati, tapi saat bermasalah (rugi) maka pemerintah yang menanggung," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/11).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan RUU JPSK nantinya juga wajib merujuk pada semangat UUD 45 khususnya Pasal 33 Ayat 4 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan penyelesaian masalah sistem keuangan jika perekonomian berada pada kondisi tidak normal seharusnya tidak memberikan preferensi untuk systemic importance bank (SIB) dapat dibantu dan tidak merekomendasikan dana publik dalam penyelesaiannya.

"Tetapi, lebih menekankan bail-in atau self-insured yang dilakukan oleh pemilik lembaga keuangan dan atau kreditor itu sendiri dengan sejak awal melalukan recovery dan resolution planning yang diawasi secara ketat oleh otoritas lembaga keuangan," ujar dia.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan peer review of Indonesia, Financial Stability Board 2014 agar JPSK tidak memberikan pernyataan atau harapan bahwa dana tersebut tersedia untuk menghindari motif moral hazard bagi pelaku industri keuangan.

Menurut dia, Indonesia telah memiliki pengalaman pahit bahwa model bail out yang selama ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi perbankan selalu bermasalah secara hukum dan politik. Dengan adanya UU JPSK nantinya kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus steril dari permasalahan hukum dan politik.

"Karena itu RUU JPSK 2015, hasus berpegang pada prinsip dasar memperkuat arsitektur otoritas pengawas lembaga keuangan dalam hal ini BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan terutama dalam pencegahan dan melindungi dana publik serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas," terang dia.

Selain itu, dia juga meminta agar RUU JPSK jangan hanya terfokus pada soal SIB sebagai pemicu krisis, tetapi mesti mencakup sektor keuangan lebih luas yakni bank dan non-bank. Dia berujar tujuannya untuk mencegah efek domino terhadap kegagalan sistem keuangan secara sistemik. Menurut dia, hal tersebut terkait dengan misi JPSK yang juga sebagai kerangka pencegahan krisis. Potensi krisis tidak hanya dari perbankan, tapi bisa juga dari sektor lain seperti permasalahan pada sistem pembayaran dan likuiditas di pasar uang.

"Lembaga yang menangani krisis pun harus dipersiapkan secara tepat. Saatnya Indonesia memiliki Dewan Manajemen Krisis. Model tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Jepang, Inggris, dan dalam praktiknya cukup efektif. Dengan adanya UU JPSK ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam melakukan revisi UU lain yang terkait, yakni UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan," pungkas dia.

Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). RUU JPSK terdiri atas 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan, serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…