Anggota Baru MKD Dorong Pansus Freeport

Anggota Baru MKD Dorong Pansus Freeport 

NERACA

Jakarta - Anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mendorong dibentuknya panitia khusus PT Freeport untuk menguak segala pelanggaran yang mungkin terjadi dalam renegosiasi perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat tersebut.

"PT Freeport kan menjadi sumber persoalan. Sebaiknya bentuk Pansus Freeport, sehingga itu akan lebih terbuka semuanya, siapa yang salah," kata Ridwan Bae di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/11).

Dia menilai penyelidikan kasus PT Freeport melalui pansus akan lebih memuaskan benak publik, untuk membuka siapa saja oknum yang terlibat dalam renegosiasi perpanjangan kontrak."Dengan pansus pejabat-pejabat yang mungkin ikut, termasuk kalau pak Novanto (Ketua DPR RI Setya Novanto) salah akan kelihatan," ujar dia.

Selain itu, menurut Ridwan, pansus akan melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan dengan memanggil seluruh pihak yang terkait, sehingga diyakini sesuai kehendak rakyat."Pansus ini akan lebih adil. Jangan semata-mata persoalan ini hanya mengejar pak Novanto. Yang kita kejar semua orang yang terkait Freeport. Dengan pansus, yang salah pasti tersentuh, yang benar akan terlihat," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan pihaknya akan membahas tindak lanjut kasus dugaan meminta saham PT. Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto, antara lain terkait pihak mana saja yang akan dipanggil sebagai saksi persidangan, dalam rapat pleno pada Senin.

"Itu (kasus Novanto) nanti diputuskan dalam rapat internal, tindak lanjutnya bagaimana dan kalau persidangan siapa saja (pihak yang akan dipanggil)," kata dia.

Menurut dia, penyelidikan tidak harus di persidangan namun bisa dilakukan sebelum atau bersama dengan persidangan. Bahkan dia menilai, kalau perlu penyelidikan dilakukan untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai perlu."Setelah rapat pleno pukul 13.00 WIB dilanjutkan rapat internal sesuai rapat tanggal 24 November yang memutuskan tiga keputusan," ujar dia.

Rapat Pleno itu menurut dia menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. FI oleh Novanto. Kedua, menurut dia terkait sifat rapat apakah, persidangan bisa berlangsung tertutup atau terbuka sesuai dengan kepentingan sidang.

"Ketiga, rapat memberikan mandat kepada Pimpinan MKD menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini dan jadwal sepekan," tambah dia.

Surahman mengatakan kasus Novanto itu merupakan kasus biasa seperti yang lain dan MKD harus bersikap adil terkait pelaporan dan pengaduan darimana pun harus diterima dan diverifikasi sesuai prosedur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…