Kewajiban Pakai Rupiah Buka Peluang Bisnis Money Changer

 

 

NERACA

Padang - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar) Puji Atmoko menyampaikan penerapan kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi keuangan dalam negeri membuka peluang bisnis "money changer" atau usaha penukaran valuta asing. "Saat ini di Sumbar sudah ada enam "money changer" yang telah mengantongi izin BI, kami akan memproses kalau ada permohonan baru dan tidak akan dikenakan biaya," kata dia di Padang, Jumat (27/11).

Menurut dia setiap perusahaan "money changer" yang telah mengantongi izin akan dibantu promosi dengan mencantumkannya di situs BI yang dapat diakses dari seluruh dunia. Ia menegaskan setiap transaksi yang dilakukan dalam negeri wajib memakai rupiah oleh sebab itu jika ada yang memiliki valuta asing harus menukarkan dulu. "Jika masih ada yang menggunakan mata uang asing dapat diancam penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya BI Sumbar telah mengunjungi beberapa titik di Bukittinggi yang ditemukan menggunakan valuta asing dalam bertransaksi serta memberikan penjelasan kewajiban penggunaan rupiah . "Kami akan lebih banyak menyosialisasikan dengan pendekatan yang lebih gencar," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat menggunakan rupiah agar jadi tuan rumah di negara sendiri karena transaksi dengan valuta asing menyebabkan permintaan terhadap mata uang tersebut tingggi, sehingga akan mempengaruhi nilai tukar.

Sebelumnya Deputi direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hermowo Koentoadji mengatakan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri. Namun, kewajiban penggunaan rupiah masih ada pengecualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional.

Lalu simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional, ujarnya. Salah seorang pengusaha di Padang Erian menyambut baik penerapan kewajiban rupiah dan berharap pemerintah konsisten untuk menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran agar semua pihak serius melaksanakannya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.

Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah. Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.

BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan. Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…