Pemerintah Beda Persepsi dengan DPR - RUU JPSK

 

 

 

NERACA

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). "Ini hanya perbedaan persepsi, tapi tidak ada yang bisa menghambat (penetapan) RUU ini," katanya seperti dilansir laman Antara, akhir pekan kemarin.

Menkeu menjelaskan salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait pasal mengenai hak Presiden yang mengambil keputusan akhir soal kondisi krisis, yang sedang diusulkan masuk dalam draf RUU JPSK. "Presiden hanya penentu utama yang menetapkan, karena kalau kondisinya darurat seharusnya Presiden. Itu logikanya," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan permintaan DPR agar memasukkan pasal terkait keputusan akhir di Presiden, bukan di FKSSK, masih membutuhkan diskusi lebih lanjut. "Itu nanti hasil diskusi pemerintah dengan Komisi XI DPR, apakah itu akan diputuskan FKSSK atau Presiden, nanti ada keputusan politiknya," ujarnya.

RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ikut termasuk penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.

Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal. Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.

Sebelumnya, RUU JPSK sempat dibahas dalam rapat paripurna. Namun RUU tersebut tidak dapat dibahaslebih lanjut. Pasalnya, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) yang mengganjal, jika pembahasan RUU inidilanjutkan.“Komisi XI DPR berpendapat bahwa RUU JPSK tidak bisa dilakukanpembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan PERPU No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan,” jelas Anggota Komisi XI Arif Budimanta

Politisi F-PDI Perjuangan ini menjelaskan kronologis perjalanan kajian terhadap RUU ini. Dalam surat bernomor R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, Presiden menyampaikan RUU JPSK. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 24 Mei dan Surat Pimpinan Dewan tanggal 25 Mei 2012, Komisi XI DPR ditugaskan untuk mengkaji terlebih dahulu RUU ini.

“Menindaklanjuti keputusan Bamus, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan, Komisi XI telah melakukan rapat dengan Pakar Hukum Tata Negara, yaitu Erman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saldi Isra serta Refly Harun,” jelas Arif.

Arif menambahkan, sedianya Komisi XI juga merencanakan untuk melakukan rapat dengan PakarHukum yang lain, diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, namun tidak terlaksana karena tidak adanya kecocokan jadwal. “Semua pakar berpandangan bahwa sebelum dilakukan pembahasan terhadap RUU JPSK, PERPU No 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang tidak mendapat persetujuan DPR harus dicabut terlebih dahulu dengan UU,” imbuh Arif.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…