Bareskrim: Tidak Ada Intervensi Proses Pengusutan Pelindo II

 

NERACA

Jakarta -Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam proses pengusutan kasus Pelindo II yang sedang ditangani pihaknya. Apabila ada pihak-pihak tertentu mengintervensi, maka mereka bisa diancam 12 tahun kurungan.

“Saya sudah ingatkan kepada semua pihak agar tidak mengganggu dan menghalangi jalannya penyidikan. Jika ada, maka kejahatan tersebut diancam kurungan 12 tahun,”  ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (28/11).

Menurut dia, saat ini perkembangan kasus Pelindo II masih terus berjalan. “Hari ini tim ahli dari UGM, ITS dan lain sebagainya bersama tim BPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 unit mobile crane di areal Pelindo II Tanjung Priok sejak jam 09.00 WIB,” ujarnya. 

Sebelumnya anggota Panitia Khusus Pelindo II dari PKB Daniel Johan mengungkapkan  setelah tiga pekan bekerja, Pansus menemukan kegagalan pengelolaan Pelindo II di bawah kepemimpinan Dirut RJ Lino.

"Lino seharusnya memperjuangkan agar pelabuhan dikelola nasional namun justru bangga diserahkan kepada pihak asing," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta atau Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak 1999 dikelola Hutchinson Port Holding (HPH), sebuah perusahaan asal Hong Kong, yang seharusnya kontrak kerjanya habis pada 2019.

Daniel mengatakan, Lino seharusnya memperjuangkan agar pelabuhan itu dikelola anak bangsa karena akan lebih menguntungkan bagi Indonesia. “Pekerjaan itu pasti bisa kita kerjakan karena tidak susah, namun dia (Lino) justru bangga kalau JICT itu diserahkan ke asing," ujarnya.

Daniel mengatakan salah satu misi Pansus Pelindo II adalah memberi sinyal kepada dunia bahwa Indonesia sudah tidak mau lagi hanya menjadi sapi perahan. Indonesia saatnya sekarang harus menjadi pihak yang paling diuntungkan dari setiap pengelolaan investasi asing.

"Karena itu, Pelindo II juga harus dijadikan pionir untuk niatan itu," katanya.

Dia menjelaskan, Pansus Pelindo II DPR mencoba menelusuri siapa saja pihak yang membuat Lino tunduk. Setelah ditelusuri, menurut dia, ternyata di balik pengelolaan JICT ada Li Ka Shing, pengusaha asal Hongkong yang berteman dengan Rothschild, pengusaha besar berbasis di Eropa, AS, dan Asia.

"Kok kita ujung-ujungnya masa tunduk dengan Li Ka Shing? Ngapain Indonesia dibuat tunduk dengan asing? Jadi, sebenarnya siapa bos Lino? Bukan Pemerintah. Tapi adalah Li Ka Shing," katanya.

Selain menyerahkan aset penting seperti JICT kepada asing, menurut dia, Lino juga memiliki sejumlah kegagalan dalam memimpin manajemen perusahaan itu.

Dia mencontohkan, adanya masalah ketenagakerjaan, kisruh manajemen, dan belum selesainya terminal peti kemas baru di Kalibaru yang berdasarkan Perpres seharusnya selesai di tahun ini. "Lalu manajemen gali lubang tutup lubang. Pinjam uang untuk menutup utang, begitu terus," ujarnya. 

Anggota Pansus Pelindo II DPR lainnya, Sukur Nababan, mengatakan  perpanjangan kontrak JICT yang diberikan Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings), merupakan skandal besar dalam sejarah Indonesia. "Ini jelas perampokan. Ini skandal yang lebih dahsyat dari Centurygate," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/11).

Selanjutnya, Sukur memaparkan sejumlah keganjilan dari proses perpanjangan kontrak. Pada kontrak I, Pelindo II menetapkan HPH, perusahaan milik Taipan Hong Kong, Li Ka-shing itu, menjadi operator JICT periode 1999-2019.

Dalam kontrak pertama, Pelindo II berhak atas royalti sebesar 15% dari pendapatan. Sementara, HPH berhak atas technical knowhow sebesar 14,08% dikalikan laba setelah dikurangi pajak (laba bersih).

"Saat kontrak pertama, komposisi sahamnya, Pelindo II sebesar 48,9%, HPH 51% dan Kopegmar (koperasi pegawai maritim) 0,1%,” ujar Sukur.

Alih-alih menunggu masa kontrak habis, Dirut Pelindo II RJ Lino justru meneken perpanjangan kontrak HPH pada 2014. Padahal, kontraknya baru rampung pada 2019. Terdapat sejumlah kesepakatan baru yang mengundang kecurigaan sejumlah pihak.

Karena kontrak kedua meniadakan sistem royalti menjadi sewa (rent) untuk Pelindo II senilai US$ 85 juta per tahun. selain itu, jatah HPH atas technical knowhow 14,08% dari laba bersih dihapus. Dan, komposisi andil di JICT bergeser. Di mana Pelindo II berhak atas 51% saham dan HPH 49%. "Selama ini, RJ Lino bilang sudah berhasil memberikan keuntungan kepada Pelindo II. Kita melihat justru sebaliknya," ujarnya.

Disetujuinya kontrak kedua yang merubah sistem royalti menjadi sewa, kata Sukur, berdampak kepada kerugian negara. Yang fatal lagi, pemberian saham JICT sebesar 49% kepada HPH selama 20 tahun, karena bakal habis kontrak 2038. "Kita hitung adanya potensi kerugian negara dari kontrak kedua mencapai Rp 20 sampai Rp 30 triliun," tutur anggota Komisi V DPR itu.

Tak hanya itu, Sukur memaparkan sejumlah aturan yang dilangkahi dalam perpanjangan kontrak kedua JICT. Seperti pasal 344 ayat 22 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam beleid ini menyatakan bahwa setiap kerjasama atau kontrak bisnis harus mendapat persetujuan (konsesi) dari otoritas pelabuhan.

Sebelum adanya UU Pelayaran, Pelindo II menjadi pengendali penuh atas pelabuhan. Artinya, kontrak JICT pertama, sepenuhnya di tangan Pelindo II. Namun, sejak berlakunya UU tentang Pelayaran, wewenang untuk kerjasama bisnis ini dipecah dua. Selain Pelindo II selaku operator pelabuhan, juga ada wewenang Kementerian Perhubungan sebagai regulator pelabuhan. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…