Kadin Tuding 7-Eleven Langgar Aturan

NERACA

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menuding waralaba asing 7-Eleven melanggar aturan PP No 42/2007 tentang Waralaba lantaran hanya membangun gerai mereka sendiri. Wali menilai, banyak waralaba asing, termasuk 7-Eleven, yang sudah mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) namun enggan menawarkan waralaba tersebut ke franchise (peminat waralaba) menjadi bukti shahih betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik bisnis waralaba (franchise).

Ketua Komite Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy meminta pemerintah berani memaksa waralaba asing untuk membuka sub-waralabanya di Indonesia. Menurut dia, selain 7-Eleven, gerai McDonald dan gerai-gerai lain juga harus menjadi waralaba di dalam negeri, karena di luar negeri dia menjadi waralaba. “Waralaba asing yang masuk di Indonesia itu lebih banyak membangun gerai usaha sendiri. Itu jelas secara prinsip bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 soal Waralaba) itu nggak pernah ditegor,” kata Amir Karamoy akhir minggu lalu.

Amir menjelaskan, para pejabat baik di daerah maupun pusat yang biasa menangani waralaba tak paham soal regulasi waralaba. Kondisi ini semakin ironis, karena kenyataanya banyak waralaba lokal sudah dilarang di beberapa daerah karena usaha ini dianggap sebagai ritel. Ia mencontohkan sudah ada walikota dan bupati yang melarang waralaba lantaran memiliki citra buruk di mata beberapa pemda. “Wali dan Kadin risau, karena regulasinya tidak baik karena sosialisasi kurang edukasi kurang. Makanya dalam sambutan Indonesia butuh prinsip fair business itu harus berlaku ke semua sektor,” tegas Amir.

Terhadap 7-Eleven, jaringan toko kelontong (convenience store) 24 jam asal Amerika Serikat yang sejak tahun 2005 kepemilikannya dipegang 7- & I Holdings Co., sebuah perusahaan Jepang yang enggan menjadi waralaba itu, Amir mendesak pemerintah harus memaksa mereka menjadi waralaba. "Saya maunya pemerintah keluarkan (aturan) kalau ada pengusaha asing yang masuk ke Indonesia dia harus dirikan franchise waralaba. Jangan gerai yang mereka bangun sendiri, kalau nggak nanti monopoli, jadi mereka yang mengatur," tuturnya.

Senada dengan Amir, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar, mengakui adanya dominasi monopoli yang dilakukan oleh 7-Eleven, namun harus diselidiki terlebih dahulu kebenarannya. Sejauh ini menurut Anang, 7-Eleven memang masih berstatus company own dan baru berstatus franchise apabila sudah selesai menambah 75 cabang lagi. “Oleh karena itu kalau adanya monopoli yang dilakukan oleh 7- eleven harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, karena keadaan ini dapat merugikan waralaba nasional yang baru berkembang,” ujarnya kepada Neraca, Minggu (16/10).

Anang mengungkap, 7-Eleven mempunyai konsep yang berbeda dari waralaba yang ada saat ini dimana 7-Eleven mampu memberikan ciri khas (food & suppliesis) yang berbeda untuk konsep waralabanya. Lebih jauh lagi Anang memberi saran agar waralaba nasional mampu untuk  mengimbangi derasnya waralaba asing yang masuk ke Indonesia, agar dibentuknya koperasi untuk waralaba nasional.

“Dimana koperasi ini tempat untuk bertukar pikiran dan memecahkan masalah yang ada, karena waralaba merupakan penggerak perekonomian kerakyatan dimana menjadikan fundamental perekonomian Indonesia yang kokoh,” terangnya.

Sementara itu, pendiri UKM Center FEUI Nining Indroyono Soesilo menilai waralaba lokal sebagai tuan rumah kalah bersaing dengan 7-Eleven. “Waralaba Indonesia produksinya tidak terlalu banyak dibandingkan dengan 7-Eleven, apalagi didukung orang Indonesia lebih suka dengan gaya kebarat-baratan. Disinilah waralaba kurang diminati,” jelas Nining.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas dan Hukum KPPU Achmad Junaedi menandaskan, berkenaan dengan ritel 7-Eleven, KPPU (Komite Pengawas Persaingan Usaha) belum mau berkomentar banyak soal tudingan 7-Eleven saat ini memonopoli pasar di Indonesia. KPPU, lanjut dia, belum berani menyimpulkan tuduhan itu lantaran belum mengadakan penelitian.

Ditambahkan Achmad, KPPU punya arti sendiri tentang monopoli pasar. “KPPU tidak melarang monopoli akan tetapi KPPU melarang praktek monopoli. Praktek monopoli sendiri adalah perilaku persaingan tidak sehat yang  dilakukan untuk mendapatkan pangsa pasar,” terangnya.

Tumbuh 117%

Menurut catatan Kadin, waralaba asing maupun lokal jumlahnya sudah menembus 1.000. Pertumbuhan waralaba asing mencapai 117%, karena hingga tahun ini saja ada 152 waralaba asing padahal tahun lalu hanya sekitar 70-an waralaba asing.  "Kita nggak ada angka yang jelas semua orang klaim. Dari data yang ada mungkin hampir 1.300-an franchise, tapi saya nggak yakin apa mereka betul franchise jangan-jangan tidak. Di Indonesia kan ada kemitraan peluang bisnis. Tapi kalau data kasar segitu," kata Amir Karamoy.

Amir menjelaskan, kendati pertumbuhan waralaba asing cukup agresif, namun jika ditilik dari sisi tingkat keberhasilan masih rendah bahkan tertinggal jauh dari negara lain. "Menurut penelitian di Amerika tingkat keberhasilan waralaba Amerika itu tinggi. Kalau Indonesia kegagalannya tinggi, tapi saya rasa hampir mendekati 50%," terang Amir.

Penyebabnya, menurut dia, selain masih banyak regulasi di sektor waralaba yang bolong-bolong, ketentuan peraturan yang ada tak dijalankan dengan benar termasuk pengawasan yang lemah. “Soal pertumbuhan memang tinggi, pertanyaannya apa itu waralaba? Jangan-jangan itu kemitraan, saya dihubungi yang nanya soal kemitraan bukan franchise, kalau mau kembangkan franchise itu diatur jadi agak ketat," kata dia.

Pertumbuhan waralaba asing yang sangat signifikan, kata dia, berpotensi besar merugikan waralaba lokal yang ingin berkembang. Sesuai PP No 42 tahun 2007, semua pelaku waralaba harus didaftarkan dalam perjanjian yang seharusnya berjangka 10 tahun dan bisa mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). "Tapi banyak yang belum tahu itu. Yang mereka tahu perjanjian itu berjangka lima tahun padahal itu salah. Seharusnya 10 tahun dan bisa dapat STPW," paparnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…