ACE-Hana Bank Tawarkan Perlindungan 100 tahun

 

 

NERACA

 

Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa PT ACE Life Assurance (ACE Life) bekerjasama dengan perusahaan perbankan korea KEB Hana Bank, menawarkan perlindungan 100 tahun dalam produk barunya. "Hari ini kita luncurkan dua produk asuransi baru yaitu ACE Cash Bank Premium serta ACE Golden Link yang memberikan proteksi hingga 100 tahun," kata Direktur ACE Life Susanto Halim di Jakarta, Kamis (26/11).

Sementara itu Chief Financial Officer Bank KEB Hana Lee Hwa Soo menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya ingin memberikan pilihan baru bagi nasabah agar memperoleh perlindungan optimal, bukan hanya terhadap jiwanya namun juga hasil investasi yang dimiliki. "Ini merupakan rangkaian dari komitmen Bank KEB Hana untuk memenuhi kebutuhan variasi produk nasabah kami terutama nasabah individu di akar rumput," tutur dia.

Dari kerjasama ini, pihak KEB Hana Bank mengharapkan bisa memberi kontribusi sekitar 20 persen terhadap pendapatan non bunga (fee based income) KEB Hana Bank untuk satu tahun kedepan. "Kita harap ACE Life memberikan kontribusi besar dalam pendapatan kami. Kami juga beri keleluasaan pihak ACE Life untuk ditempatkan di cabang kita sehingga sinergi ini menguntungkan kedua belah pihak terutama adalah kebutuhan nasabah itu sendiri," ujar Lee.

Terkait dengan produk, Susanto menjelaskan ACE Golden Link merupakan asuransi jiwa unit link yang menawarkan perlindungan biaya kesehatan sekaligus pengelolaan dana nasabah untuk mendapatkan hasil investasi optimal dimana salah satu manfaat produk ini memberi perlindungan jiwa hingga mencapai usaha 100 tahun. "Selain itu, nilai perlindungan yang relatif tinggi dengan perlindungan biaya kesehatan hingga 88 tahun serta menjadi pilihan instrumen investasi yang bervariasi," katanya.

Sedangkan, untuk ACE Cash Back Premium adalah produk asuransi jiwa dengan biaya terjangkau dengan jaminan pengembalian premi yang telah dibayarkan jika tidak terjadi klaim. Dengan pilihan premi bulanan yang terjangkau mulai dari Rp100.000 per bulan. Pembayaran premi hanya lima tahun dengan masa perlindungan jiwa hingga 12 tahun. Apabila terjadi risiko, maka total manfaat akan dibayarkan senilai uang pertanggungan ditambah dua persen dari uang pertanggungan dikali sisa masa bukan masa perlindungan asuransi.

 

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

OCBC NISP Targetkan Akuisisi Bank Commonwealth Rampung Kuartal II

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT OCBC NISP Tbk (OCBC) Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan menargetkan proses akuisisi PT…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

OCBC NISP Targetkan Akuisisi Bank Commonwealth Rampung Kuartal II

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT OCBC NISP Tbk (OCBC) Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan menargetkan proses akuisisi PT…