Regulasi Keterbukaan Informasi Perbankan Didesak untuk Diterbitkan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji menilai regulasi terkait kerja sama keterbukaan informasi perbankan untuk meminta kuasa nasabah membuka informasi rekeningnya perlu segera diterbitkan guna memperkuat peraturan menteri keuangan PMK-125/2015.

"Saat ini telah tersedia ketentuan domestik peraturan menteri tersebut terkait tentang pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Untuk memperkuatnya Indonesia perlu membuat regulasi yang mewajibkan lembaga keuangan untuk meminta kuasa pada nasabah agar membuka akses rekeningnya," kata Kristiaji seperti dikutip Antara, Kamis (26/11).

Hal tersebut diperlukan, lanjut dia, karena otoritas pajak harus memiliki data basis pajak yang bisa didapatkan dari data-data nasabah perbankan. Namun, perbankan masih enggan membuka informasi terkait data nasabah karena terbentur oleh pasal kerahasiaan data. "Terlebih jika ingin melakukan skema pengampunan pajak yang memerlukan data akurat dalam penerapannya," ujar dia.

Era keterbukaan informasi atau 'automatic exchange of information' yang disepakati negara-negara di dunia termasuk Indonesia dimulai pada akhir 2017, maka era kerahasiaan perbankan akan berakhir. "Di mana saat keterbukaan informasi diberlakukan, itu menjamin semua dana yang diparkir di luar yuridiksi wajib pajak yang bersangkutan tersebut akan bisa diketahui oleh otoritasnya," katanya.

Hal tersebut juga, kata dia, pengaruhnya untuk basis data Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah wajib pajak telah melaporkan hartanya sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) pajak. "Dengan adanya keterbukaan itu maka Ditjen Pajak dapat mengetahui besar utang pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak, karena selama ini harta yang disimpan di luar negeri itu gak dapat diakses sehingga dapat terjadi penyembunyian harta di luar negeri (offshore tax evasion)," katanya.

Dia menambahkan, karena membuka informasi mengenai data rekening nasabah adalah sesuatu yang sensitif, maka perlu dipertegas dalam aturannya nanti mengenai batasan siapa saja yang boleh mengakses kerahasiaan itu.

"Harus di level eselon berapa yang bisa akses, tidak boleh diberikan pada pihak ke tiga, terutama pesaing bisnis. Jadi harus ada pasal khusus yang tegas. Dan ketika bank memberikan data rekening pada otoritas pajak, harus ada pemberitahuan dulu ke nasabah yang bersangkutan, jadi tetap memperhatikan hak dan kepentingan wajib pajaknya," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai bahwa penerapan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan diterapkan di negara G-20 pada 2017 adalah hal yang baik. Menurut Darmin, program yang memberikan keterbukaan data dan informasi perbankan termasuk pajak dan transaksi keuangan ini merupakan standar yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia. "Karena otomatisasi pertukaran data perpajakan wajib membuka data perbankan, semua akan begitu, jadi ya, kita juga mesti begitu," ujar Darmin.

Darmin yang juga pernah menjabat sebagai gubernur BI ini menilai, Undang-Undang Bank Indonesia yang menolak hal itu sudah seharusnya diamendemen. Dengan adanya informasi ini, tentunya akan mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan pajak. "Ya, berarti kita harus mengamendemen undang-undangnya, petugas pajak itu akan bisa mengakses data bank. Sebenarnya, kalau sekarang, di AS sudah bisa mengakses bank," kata dia. 

Sebelumnya, para pemimpin negara anggota G-20 telah sepakat untuk membuka informasi dan data perbankan termasuk pajak serta transaksi keuangan kepada negara-negara G-20 yang diberlakukan pada 2017. Upaya ini disepakati dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang diadakan di Antalya, Turki.

 

BERITA TERKAIT

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…