LAN : PPPK Belum Dipahami Secara Benar

LAN : PPPK Belum Dipahami Secara Benar 

NERACA

Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agustinus Sulistyo menyatakan bahwa masuknya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dipahami secara benar.

"Masih ada mis-persepsi antara PPPK dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT), pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), jadi PPPK bukan lah PTT, pegawai honorer atau TKK yang berganti baju," kata Agustinus di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (25/11).

Hal tersebut, ia sampaikan dalam diskusi panel "Pengembangan Model Penentuan Formasi Kebutuhan dan Prosedur Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)".

Dia pun menyatakan apabila mencermati amanat Undang-Undang ASN terkait peran strategis yang disandang PPPK, maka perlu dilakukan inovasi pengelolaan PPPK, khususnya dalam penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksinya.

Agustinus menyatakan berdasarkan identifikasi bersama timnya bahwa jenis jabatan ASN yang dapat diisi untuk PPPK adalah Jabatan Fungsional bukan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, kecuali memang tidak ada PNS yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

"Selain itu, jabatan lainnya adalah Jabatan Fungsional yang terkait pelayanan publik kemudian Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Administrasi yang tidak terkait rahasia negara, keuangan negara, potensi yang dimiliki negara, dan sumber daya negara," tutur dia.

Namun, kata dia, Jabatan Administrasi untuk jenjang pelaksana yang bersifat teknis dengan kriteria "driver, dangerous, and dirty" tidak untuk PPPK, tetapi lebih baik dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa dengan pihak ketiga atau tenaga alih daya (outsourcing).

Berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara menurut Pasal 94 Undang-Undang ASN bahwa pertama, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden. Kedua, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Kemudian yang ketiga, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Keempat, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Lalu, dia menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan."Agar hal itu dapat tercapai, maka perlu penegasan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan juga perlu penegasan terkait penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksi," kata Agustinus.

Agustinus menyatakan terdapat beberapa peran strategis PPPK sehingga diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya meningkatkan akselarasi menuju profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)."Selain itu, PPPK bisa mengatasi keterbatasan kompetensi PNS dan menciptakan sistem kepegawaian yang fleksibel dan adaptif," ujar Agustinus.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PPPK juga dapat menciptakan situasi kompetisi yang sehat di lingkungan ASN."PPPK juga dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi anggaran," tutur dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…