Mewaspadai Tiga Risiko Ekonomi Global

Bank Indonesia mewaspadai tiga risiko ekonomi global yang perlu diantisipasi dan disikapi, yakni perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, penurunan harga komoditas global dan penurunan aliran masuk modal asing ke negara berkembang. Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, perekonomian global di tahun depan masih akan dihadapkan dengan ketidakpastian yang tinggi, bahkan ada potensi semakin kompleks. "Ketidakpastian tidak hanya bersumber dari risiko yang telah kita identifikasi (known-unknown), tetapi juga dapat berasal dari sesuatu yang belum terpikirkan sebelumnya (unknown-unknown)," ujar Agus.

Terkait dengan prospek pertumbuhan ekonomi global, lanjut Agus, walaupun diproyeksikan akan membaik menjadi 3,5 persen, namun ada risiko proyeksi tersebut dapat menjadi lebih rendah.

Menurut Agus, risiko koreksi akan terjadi apabila pemulihan ekonomi Tiongkok dan negara berkembang lain tidak sesuai harapan. Kekhawatiran tersebut cukup beralasan karena hingga kini geliat ekonomi Tiongkok dirasakan masih belum cukup kuat. "Proses 'rebalancing' ekonomi Tiongkok dari perekonomian berbasis investasi ke konsumsi akan memakan waktu yang cukup lama sejalan dengan perkembangan demografi yang tengah memasuki 'aging population'. Kondisi ini membawa risiko era pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan yang ditorehkan dalam satu dasawarsa terakhir," kata Agus.

Sementara itu, terkait penurunan harga komoditas diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun depan sejalan dengan berakhirnya 'super-cycle' harga komoditas. "Perkembangan ini perlu terus kita sikapi, karena dapat semakin menurunkan ekspor Indonesia dan menghambat pemulihan ekonomi apabila kita tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungan pada ekspor berbasis sumber daya alam," ujar Agus.

Sedangkan risiko ketiga ialah terkait dampak global yang dapat ditimbulkan oleh proses normalisasi kebijakan moneter AS, baik dari sisi 'timing' maupun besaran perubahan suku bunga bank sentral AS (Fed Fund Rate).

Ia menuturkan, sejalan dengan proses normalisasi tersebut, pasar keuangan global akan memasuki episode likuiditas dolar AS yang cenderung lebih ketat sehingga menopang penguatan dolar AS (US Dollar Supercycle). "Kita perlu mewaspadai terjadinya proses rekomposisi modal portofolio oleh para pemodal global yang dapat memutarbalikkan arah aliran modal keluar dari negara berkembang," kata Agus.

Agus menambahkan, selain ketiga risiko tersebut, tentunya Indonesia perlu mencermati berbagai dinamika global lain, termasuk konstelasi kebijakan ekonomi global yang menjurus pada upaya untuk meningkatkan daya saing mata uang (currency war), yang muncul tanpa diduga. "Pengalaman kita di tahun 2015, risiko seperti saat Tiongkok melakukan kebijakan devaluasi Yuan pada Agustus 2015 yang muncul tiba-tiba tanpa diduga," ujar Agus.

 

RUU Perbankan

 

Sementara itu, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Misbakhun mengatakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perbankan menunggu regulasi mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) rampung. "Kita akan selesaikan RUU perbankan setelah JPSK yang saat ini dalam pembahasan tahap akhir dan pada 2016 akan kita selesaikan," kata Misbakhun.

Rancangan Undang-Undang Perbankan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam RUU tersebut akan diatur pertama tentang kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi maksimum 20 persen baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional ataupun asing.

Kedua, cakupan aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. "Ini untuk menghindari dikuasainya aset penting nasional oleh bank asing, ataupun bank nasional tapi dikuasai asing," ujarnya.

Selain itu, kata dia, kantor cabang bank asing di Indonesia juga harus menjadi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Ketiga, bank hanya boleh memiliki dua anak perusahaan di industri jasa keuangan nasional. Hal ini, kata dia, untuk mengendalikan risiko bagi induk usaha jika terjadi gangguan pada industri keuangan.

Terkait dengan pengurangan atau divestasi aset atau saham asing dalam RUU yang memang diusulkan oleh fraksinya yaitu Golkar, Misbakhun mengatakan maksimal waktu yang diberikan adalah tiga tahun. "Penyerapannya kita sedang siapkan juga apakah harus tidak terkait, terus asing boleh apa tidak. Namun jika diatur secara 20 persen kita sudah tidak melihat apa pemilik asing atau nasional, yang kita lihat kepemilikan itu harus jelas dan kemudian tidak melebihi di masing-masing entitas itu," kata dia.

Dalam RUU itu juga, kata Misbakhun, akan ada aturan modal dasar yang dimiliki berdasarkan jenis bank yaitu untuk bank umum sebesar Rp5 triliun dan bank devisa Rp10 triliun. "Kita harapkan dengan aturan tersebut, jumlah bank yang saat ini berjumlah 118 bank akan dapat berkurang secara berangsur menjadi 20 bank," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…