KOTA TANGERANG - Buruh Minta SK Penetapan UMK Direvisi

KOTA TANGERANG

Buruh Minta SK Penetapan UMK Direvisi

NERACA 

Tangerang - Buruh di Kota Tangerang meminta agar SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kabupaten/Kota direvisi karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya, Sunarno mengatakan upah yang diusulkan dan disepakati bersama pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan. Namun, angka tersebut berubah setelah Gubernur Banten melakukan revisi, sehingga nominalnya di bawah kesepakatan dan keinginan buruh."Nilainya sangat rendah dan di bawah tuntutan kami," ujar dia di Tangerang, Selasa (24/11).

Maka itu, para buruh akan melakukan aksi mogok massal di sejumlah kawasan industri seperti Batu Ceper, Benda, Pasar Baru, Sangiang Jaya, Jatiuwung, Kawasan Industri Manis. Ancaman mogok buruh juga terjadi di Kabuaten Tangerang yakni Legok, Curug, Bitung, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Dadap, Kosambi, Tangerang Selatan dan di kawasan Serpong.

"Kami harap ada revisi dan dapat memenuhi tuntutan. Karena PP 78 Tentang Pengupahan saat ini masih diperjuangkan untuk diubah," tegas dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku belum menerima secara resmi SK penetapan UMK Kabupaten/Kota dari Provinsi Banten."Secara resmi, kita belum menerima. Masih mendengar dari informasi di media saja," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan daerah di Banten, dengan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan. Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp3.043.950.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650. Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Lebak dengan nilai Rp 1.965.000. Ant

 

BERITA TERKAIT

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

Terkait Evaluasi LPPD 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…

Bupati Tangerang Harapkan Reformasi Agraria Solusi Masalah Pertanahan

NERACA Tangerang - Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono berharap adanya gerakan sinergitas reformasi agraria di Indonesia bisa menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

Terkait Evaluasi LPPD 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…

Bupati Tangerang Harapkan Reformasi Agraria Solusi Masalah Pertanahan

NERACA Tangerang - Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono berharap adanya gerakan sinergitas reformasi agraria di Indonesia bisa menjadi…