Kewajiban Penggunaan Rupiah Tekan Kebutuhan Valas

 

 

NERACA

 

Semarang - Kewajiban penggunaan rupiah yang dikeluarkan pemerintah melalui Bank Indonesia yang dimulai sejak 1 Juli 2015 dapat menekan kebutuhan valuta asing di dalam negeri. "Dengan begitu rupiah tidak lagi terdepresiasi karena selama ini kondisi rupiah sangat tergantung pada permintaan dan suplai valas, kalau misalnya permintaan akan valas meningkat pasti harga dolar naik, berarti rupiah terdepresiasi," kata Kepala BI Kantor Wilayah V Jawa Tengan-Daerah Istimewa Yogyakarta Iskandar Simorangkir di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/11).

Menurut data dari BI, sejak triwulan IV/2011 permintaan valas di dalam negeri terus meningkat signifikan. Akibatnya, beberapa waktu lalu kondisi rupiah terus terdepresiasi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). "Transaksi valas dengan valas dampak negatifnya terhadap ekonomi sangat tinggi, terutama adalah tekanan terhadap mata uang lokal sangat tinggi. Kalau kita lihat di negara-negara lain yang penggunaan dolarnya tinggi, banyak memberikan dampak negatif terhadap mata uang lokal," katanya.

Oleh karena itu, salah satu upaya BI untuk menggugah kecintaan terhadap rupiah adalah dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015. Selain itu, ada pula Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, untuk menegakkan peraturan tersebut, BI juga melakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait tindak pidana bagi pelanggar aturan. "Saat ini kami sedang sosialisasi dengan Kepolisian, tindakannya tegas karena ini termasuk tindak pidana, diatur dalam kerja sama. Untuk di Jateng saya sudah menandatangani kerja sama dengan Kapolda pada tanggal 31 Agustus lalu," katanya.

Pihaknya berharap, dengan kewajiban penggunaan rupiah tersebut, tidak ada lagi permintaan valas dari dalam negeri. “Ini kaitannya dengan tindak pidana, karena jika tetap menggunakan valas pada transaksi di dalam negeri artinya orang tersebut sudah melanggar UU nomor 7 tahun 2011 tentang penggunaan rupiah," katanya.

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…