Sidang Gugatan KLHK Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Lapangan

Sidang Gugatan KLHK Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Lapangan

NERACA

Palembang - Sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun diputuskan majelis hakim akan dilanjutkan pada pemeriksaan lapangan di lokasi kejadian.

Ketua Majelis Hakim Pharlas Nababan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/11), memutuskan, persidangan akan dilanjutkan dengan sidang lapangan di dua lokasi yakni distrik Simpang Tiga Sakti, dan distrik Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/12). Pharlas memutuskan menerima permintaan penggugat karena kedua belah pihak hingga kini belum sepakat mengenai adanya kejadian kebakaran tersebut.

Hakim mengatakan itu sekaligus untuk menjawab keberatan penasihat hukum dari PT BMH yang menilai sidang lapangan tersebut tidak perlu karena sebelumnya sudah mendatangkan ahli ke lokasi, dan ahli tersebut sudah memberikan keterangan di persidangan."Jika kedua belah pihak sudah sama-sama membakarkan, lantas apa lagi yang mau dilihat, tapi faktanya, kedua belah pihak belum sepakat terkait koordinat kebakaran, jadi sidang lapangan ini dalam rangka pembuktian," kata dia.

Untuk itu, dia melanjutkan, karena sidang lapangan ini permintaan dari KLHK maka segala keperluannya menjadi tanggung jawab penggugat, termasuk biayanya karena dari pihak tergugat menyatakan tidak bersedia membantu."Pada prinsipnya majelis hakim dan perangkat persidangan siap," ujar Pharlas.

Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi yang dijumpai seusai sidang mengatakan sidang lapangan diajukan karena menilai fakta, keterangan saksi dan ahli belum cukup membuat hakim yakin mengenai adanya kejadian kebenaran di lokasi yang dimaksud. Selain itu, sidang lapangan ini dimaksudkan untuk membuktikan bantahan dari pihak tergugat (PT BMH) terkait titik koordinat kebakaran.

"Nanti akan disertakan juga ahli, meski lahan yang terbakar sudah ditumbuhi rumput tapi bisa dilakukan penggalian untuk membuktikan bahwa memang benar ada kebakaran," kata dia.

Pada sidang lapangan ini juga akan dilihat secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana kebakaran seperti alat-alat pemadam, menara suar, hingga kesiapan Regu Pemadam Kebakaran.

Sementara, penasihat hukum PT BMH Maurice mengatakan, sidang lapangan ini juga menjadi kesempatan pihaknya untuk membuktikan titik koordinat lahan yang terbakar karena berdasarkan materi gugatan yang diajukan ke pengadilan terdapat titik di luar lokasi perusahaan."PT BMH berharap pada sidang lapangan nanti, juga ditunjukkan titik koordinatnya, supaya jelas," ungkap dia.

Sidang lapangan ini direncanakan akan dikuti sekitar 41 orang yang terdiri dari majelis hakim, penasihat hukum masing-masing pihak, petugas keamanan, perangkat persidangan, dan perwakilan dari media massa.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Sebelumnya, mantan Hakim Agung Arbijoto dalam keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Palembang pada pekan lalu, menilai gugatan perdata KLHK ke perusahaan Hutan Tanaman Industri PT BMH terbilang tidak layak, karena tidak memenuhi syarat formal dan material Arbijoto yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat PT Bumi Mekar Hijau mengatakan materi gugatan KLHK disusun tidak mendasar karena hanya berdasarkan fakta bahwa terjadi kebakaran di lahan yang dimaksud, tanpa disertai bukti bahwa kebakaran itu memang dilakukan perusahaan tersebut (ada pelakunya). Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…