Kemenag : Umroh Dengan Asosiasi Ilegal Masih Ada

Kemenag : Umroh Dengan Asosiasi Ilegal Masih Ada 

NERACA

Jakarta - Direktur Pembinaan Ibadah Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) H. Muhajirin mengakui masih banyak umat Islam menunaikan ibadah umroh menggunakan asosiasi penyelenggara umroh ilegal.

“Bagi yang menunaikan umroh menggunakan asosiasi ilegal sering menimbulkan masalah, bahkan pada penelantaran jamaah saat perjalanan,” kata Muhajirin ketika memberi sambutan pada pembukaan Musyawarah Kerja II Asosiasi Penyelenggara Haji khusus Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) di Jakarta, Selasa (24/11).

Ia menyatakan peristiwa tidak menggembirakan banyak dialami oleh jamaah umroh tatkala menggunakan asosiasi ilegal. Padahal hal itu bisa dihindari jika umat Muslim tidak terpancing dengan iming-iming perjalanan umroh murah, cepat berangkat dan sejumlah kemudahan lainnya.”Setiap tahun jamaah umroh dari Tanah Air sekitar 600 ribu orang. Itu catatan resminya dan masih ada lagi yang lewat asosiasi tak resmi. Sementara jumlah asosiasi perjalanan haji dan umroh sekitar 665 asosiasi,” ujar dia.

Jika saja satu asosiasi setiap tahun memiliki 1.000 jamaah, tentu akan mudah diatur dengan baik. Nyatanya, masih ada yang berangkat secara ilegal. Hal ini, menurut Muhajirin, harus mendapat perhatian para penyelenggara haji. Dia pun berharap ke depan para penyelenggara haji dan umroh menguatkan koordinasi sesama asosiasi, seperti yang dilakukan Asphurindo guna menekan atau meminimalisir kasus-kasus penelantaran jamaah umroh.

Sementara itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji khusus Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) K.H. Hafidz Taftazani berharap melalui musyawarah yang digelar selama dua hari itu bisa meningkatkan kinerja asosiasi penyelenggara haji. Penyelenggaraan haji dan umroh, menurut dia, sejatinya bagian dari ibadah dan tidak melulu mengedepankan profit.

Jika penyelenggaraan haji dan umroh baik, ia menegaskan, akan mendapatkan uang yang baik pula. Namun ia pun mengingatkan seluruh asosiasi agar mengeluarkan 2 persen dari keuntungan dari usahanya untuk meningkatkan kualitas pendididkan, fakir miskin dan pembantu pembiayaan masjid.

Penyelenggaraan haji dan umroh, ia menambahkan, harus pula diselenggarakan secara profesional. Karena itu ia pun menyambut gembira adanya para pembimbing haji harus mendapatkan sertifikasi pembimbing ibadah haji.

Dia juga mengimbau pula seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umroh dapat melakukan pertemuan secara periodik, berdiskusi dan menyikapi setiap permasalahan yang kerap timbul saat penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan sebagaimana diharapkan semua pemangku kepentingan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…