Freeport Tak Bisa Lepas Saham via IPO

 

Jakarta – DPR menilai pelepasan sebagian saham PT Freeport Indonesia tidak bisa melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) karena tidak ada aturannya. Sementara kalangan pengamat ekonomi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang melalaikan ketentuan hukum Indonesia.

NERACA

Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika mengatakan, terkait soal divestasi sudah ada kentuannya dala Undang-Undang. Selain untuk meningkatkan saham negara di perusahaan emas terbesar ini, divestasi ini akan meningkatkan peran nasional di Freeport.

"Jadi divestasi itu ada ketentuannya dalam UU, ketentuannya di dalam kontrak. Tujuan divestasi itu agar saham yang dimiliki pihak Indonesia meningkat. Ini supaya peran nasional di dalam perusahaan meningkat, makanya ada kewajiban divestasi," ujarnya di  Jakarta, Senin (23/11).

Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 menyatakan penawaran langsung ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN). Jika tidak diminati BUMN, diajukan kembali ke badan usaha milik daerah (BUMD). Sedangkan bila BUMD tidak berminat juga baru dilepas ke pihak swasta.

"Divestasinya sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, pemerintah bisa menawarkan lagi kalau nggak mau ngambil ditawarkan ke BUMN, BUMD. Sudah ada mekanismenya," kata Kardaya.

Sementara untuk jalur IPO, Kardaya mengungkapkan tidak ada mekanismenya yang tercantum dalam PP No 77 tahun 2014. Menurutnya, lebih baik jangan dilaksanakan bila pelepasan saham tersebut tetap menggunakan mekanisme IPO. Karena, nantinya akan bermasalah, apalagi bila dibeli oleh pihak asing

"Yang tidak ada mekanismenya itu kalau dilakukan secara IPO. Tidak ada mekanisme hukumnya, sehingga menurut kami lebih baik jangan dilaksanakan yang tidak ada ketentuan hukumnya. Nanti bikin masalah, karena kita segala sesuatunya harus berdasarkan ketentuan hukum dan kontrak. Jadi kalau di IPO, terus yang beli asing ya tidak ketemu tujuannya. Jadi kita mengingatkan bahwa lakukanlah sesuai dengan kontrak," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan polemik perpanjangan kontrak Freeport merupakan momentum pemerintah untuk mengevaluasi proses investasi asing di Indonesia, termasuk PT Freeport.

“Setiap investasi di Indonesia itu penting, tapi itu tetap harus memenuhi regulasi yag ada di Indonesia. PT Freeport Indonesia sendiri dibuat berdasarkan kontrak karya disaat Indonesia saat itu belum memiliki aturan atau regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, PP yang mengatur divestasi saham asing dan lain-lain,” kata Enny saat dihubungi, di Jakarta, Senin (23/11) seperti dikutip aktual.com.

Dikatakan dia, semua objek hukum, dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di Indonesia terikat pada aturan konstitusi yang ada di sebuah negara. Termasuk Indonesia yang memiliki berbagai peraturan hukum mulai dari UUD 1945 hingga turunannya Peraturan daerah (Perda).

“Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah Freeport jadi objek hukum di Indonesia? Kalau Freeport beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Dengan posisi saat ini, sambung dia, pemerintah tinggal menegakan hukum (law enforcement). Pemerintah tinggal mengatakan kepada para investor, termasuk Freeport, jika ingin ikut aturan silahkan, kalau tidak maka tinggalkan Indonesia.

Hal itu sebagai sikap tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan bahwa Indonesia tidak butuh perusahaan yang tidak patuh pada hukum Indonesia.

“Ini yang akan memberikan kepastian hukum, karena semua investasi harus tunduk. Sekarang kalau ada pengecualian atau prioritas seperti Freeport apa alasannya?” ujarnya.

Gagal Jalankan UU

Sebelumnya pengamat ekonomi dan politik Salamuddin Daeng menilai, pemerintahan Jokowi-JK telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Salah satu yang menjadi perhatian dirinya adalah pemerintah tak tegas mendorong perusahaan minerba untuk mengelola dan memurnikan konsentrat di dalam negeri. Dia menyebut, PT Freeport Indonesia (PFI) salah satunya.

Menurut Salamuddin, PFI telah melanggar aturan pemerintah karena masih melakukan ekspor konsentrat. Padahal dalam UU 4/2019 jelas ditegaskan bahwa untuk bisa melakukan ekspor, perusahaan minerba harus memurnikan konsentrat di dalam negeri dengan membangun smelter.

"Dalam kasus Freeport, menurut saya berkepentingan dengan dua hal. Satu, ketidakmampuan Freeport menjalankan UU Minerba, dan ketidakmampuan elit Indonesia untuk menjalankan UU Minerba. Ini yang semakin menjauhkan kepentingan bangsa," ujar Salamuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga tak konsisten dalam aturan divestasi. Menurut dia, jika perusahaan melakukan pemanfaatan sumber daya Indonesia selama lebih dari 10 tahun, maka perusahaan tersebut harus membagi sebanyak 51% saham perusahaan ke negara.

"Ini yang belum berlangsung hingga sekarang. Saham pemerintah di Freeport baru sebesar sembilan persen sekian, padahal Freeport sendiri sudah beroperasi di Indonesia selama 48 tahun,"ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa divestasi itu harus diprioritaskan pada pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah, BUMN dan entitas lainnya seperti swasta.

"Namun sayangnya pemerintah terperangkap pada ketidakpercayaan sehingga membuat pihak opportunis mengambil tindakan aman untuk mereka," ujarnya.

Terkait kisruh antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, DPR bisa langsung menggunakan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Sudirman Said.

“Jalannya gampak kok, DPR tinggal menggunakan hak interpelasi mereka. Untuk apa mereka (Anggota DPR) kumpul-kumpul di Sentul hingga jam 11 malam kalau mereka tidak memunculkan kebijakan misalnya seperti mengajukan interpelasi kepada Sudirman Said,” ujar Noorsy di kawasan Cikini, Minggu (22/11).

Noorsy menilai, pengajuan hak interpelasi oleh DPR merupakan hal yang harus dilakukan karena menurutnya ada pihak lain yang ikut bermain di dalam kasus Freeport ini. “Kalau memang teman-teman di KMP serius dan ingin menunjukkan kalau mereka tidak main-main dalam kasus Freeport ini, gunakan hak interpelasi. Panggil Sudirman Said dan langsung tanya ke dia”, ujarnya.

Sebelumnya, Sudirman Said telah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kallan dalam pertemuan Setya dengan petinggi Freeport demi mendapatkan saham perusahaan milik negeri Paman Sam itu. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…