BEI Tidak Mau Kualitas Emiten Rendah

NERACA

Jakarta – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas biaya untuk penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal disambut positif pelaku pasar. Harapannya, dengan kebijakan tersebut akan mampu mendongkrak jumlah emiten tercatat di pasar modal, khususnya pelaku UKM yang dinilai layak go pulic.

Namun menurut Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat, biaya-biaya pencataan saham di pasar modal dalam negeri di Indonesia terbilang rendah dari biaya yang ditetapkan di bursa negara-negara lainnya. Oleh karena itu, dirinya membantah, kurangnya minat perusahaan IPO karena besarnya biaya yang ditanggung.”Biaya annual listing di sini jauh di bawah dan masih relatif lebih kecil dibanding negara-negara lain. Kita nggak mahal juga, annual fee nya kan tergantung market cap dan maksimum Rp 250 juta setahun. Kebanyakan nggak sampai Rp 250 juta,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/11).

Samsul menjelaskan, untuk menjadi perusahaan publik memang harus ada beberapa persyaratan dan salah satunya soal kesiapan biaya administrasi.“Perusahaan listing itu kan ada kewajiban RUPS, ada iklan di koran, kewajiban bayar akuntan tapi kan nggak bayar cost of fund, nggak bayar interest dan kalau utang kan bayar interest, jadi kalau perusahaan listing itu setiap tahun ada kewajiban biaya sebagai perusahaan publik. Setelah IPO juga kan mesti ada bayar, dia bayar fee ke BEI setiap tahun,” jelas dia.

Selain itu, setiap perusahaan publik juga dituntut untuk memberikan transparansi kepada publik. Salah satunya melalui publikasi laporan keuangan minimal disampaikan kepada 2 media massa yaitu surat kabar. Saat ini, aturan bursa hanya mengatur kewajiban perusahaan publik beriklan di dua media massa yaitu surat kabar. Ke depan, tidak menutup kemungkinan aturan beriklan juga diwajibkan disampaikan melalui media online, mengikuti perkembangan zaman.“Bisa saja distribusi informasi terkait emiten publik ke depan bisa diarahkan kepada emiten untuk menaruh di mana, di online bisa, media cetak bisa yang penting kan publikasi. Sekarang kan 2 media, UKM kan cuma 1,” katanya.

Samsul menambahkan, saat ini OJK telah mendorong untuk melakukan berbagai penyederhaan bagi perusahaan publik melakukan IPO termasuk pemangkasan biaya IPO. Namun, Samsul menyebutkan, jangan sampai kemudahan ini mengurangi kualitas perusahaan yang akan melantai di bursa."Simplifikasi secara mekanisme dan teknis bisa kita lakukan tapi kita nggak mau simplifikasi mengurangi kualitas, jangan sampai perusahaan publik tanpa diaudit, tanpa legal, simpilifikasi dilakukan dengan tidak mengurangi kualitas perusahaan tersebut,” tandasnya.

Sebagai catatan, saat ini untuk pencatatan saham atau IPO di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sedangkan, emiten yang mencatatkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Sementara untuk biaya pencatatan tahunan (annual fee) baik di papan utama maupun pengembangan ditetapkan Rp 500 ribu untuk kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalisasi pasar. Nilainya minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pernah bilang, tahun depan akan permudah proses IPO dan penerbitan surat utang.

Selain memangkas fee alias ongkos IPO dan penerbitan obligasi, OJK juga akan menyederhanakan syarat-syarat lainnya. Namun, sayang Muliaman belum mau menjelaskan berapa banyak biaya yang dipotong dan disederhanakan."Pokoknya begini, kita kan survei perusahaan yang berpotensi, tapi ada keluhan report biaya mahal urusannya panjang. Aturannya nanti kita sederhanakan," paparnya.

Disebutkan, pada intinya penyederhanaan akan disederhanakan. Semua pihak berkepentingan dan semakin banyak penerbitan surat utang ini semakin bagus sebagai pendamping bank. Awal tahun ini BEI juga sudah memangkas biaya pencatatan (listing fee) IPO dan pencatatan tahunan (annual listing fee). Perubahan biaya pencatatan saham tersebut tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…