22 Situs Musik Ilegal Ditutup

22 Situs Musik Ilegal Ditutup 

NERACA

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup 22 situs musik ilegal karena dinilai telah melanggar hak cipta atas karya musik. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Komuinfo, Jakarta, Senin (23/11), disampaikan ke-22 situs tersebut yaitu laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com.

Berikutnya, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com, newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, musicexplire.com.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No. HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta. Surat rekomendasi diberikan setelah aduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), sesuai dengan prosedur penutupan situs pelanggar hak cipta. Penutupan situs ilegal merupakan delik aduan.

"Ini merupakan peristiwa bersejarah, di mana sebelumnya kami juga sudah melakukan penutupan 22 situs film yang melanggar hak cipta. Dan sekarang kami akan melakukan penutupan situs-situs musik ilegal dan didukung para artis," ujar dia.

Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs pada 12 November 2015."Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar," tutur dia.

Dia pun berharap pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal di situs resmi.

Kemkominfo dan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menandatangani kerja sama dalam rangka upaya memberantas pelanggaran hak cipta yang dilakukan lewat internet.

Perwakilan ASIRI Totok mengatakan, berdasarakan data yang diperoleh pihaknya setidaknya terdapat 6 juta "download" atau unduh lagu dilakukan lewat situs ilegal."Bila itu dihargai paling murah Rp1.000 setidaknya kerugian mencapia Rp6 miliar per hari," kata dia.

Sementara ke-22 situs yang diblokir tersebut, menurut dia, merupakan situs yang paling banyak diakses. Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu setiap bulan dengan perkiraan kerugian Rp6,6 miliar setiap bulan.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah artis diantaranya Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samson, Govinda, Arkarna, Joshua Ledet dan Merpati. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…