Lindungi Investor Bursa Berjangka - KBI Minta Bappebti Mewajibkan SITNA

NERACA

Jakarta – Dalam rangka melindungi investor di bursa berjangka, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) belum lama ini meluncurkan program Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNA). Dimana program ini menyerupai kartu AKSes yang dimiliki PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di pasar modal. Melalui program SITNA ini, nantinya investor bisa memantau dana kelola investasinya dan meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan dana oleh broker atau pialang.

Kata Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Diah Yulinda Wulandari, program SITNA dirasakan betul manfaatkan bagi nasabah untuk memantau dananya di bursa berjangka. Bahkan program dan inovasi ini diyakini efektif melindungi nasabah, disamping mampu meningkatkan transaksi di bursa berjangka.”Dengan adanya SITNA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah sehingga dapat meningkatkan nilai transaksi di bursa berjangka. Selain itu, nasabah juga akan terlindungi karena dapat melihat langsung transaksi yang sudah dioerder. Karena isunya kan ada beberapa investor yang transaksinya itu ordernya tidak tercatat di bursa dan lembaga kliring. Investor bisa langsung melihat di Sitna pada hari juga atau real time,”ujarnya kepada Neraca beberapa waktu lalu.

Namun ironisnya, niat yang baik ini rupanya belum direspon positif oleh para pialang di Bursa Berjangka Jakarta. Pasalnya, sejak di luncurkan 10 November 2015 baru 11 pialang yang mendaftarkan ke program SITNA dari 70 lebih lembaga pialang. Hal ini diakui Diah, tidak bisa lepas dari kurangnya sosialisasi dan edukasi.

Disamping itu, kata Diah, kedepan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bisa memberikan dukungan penuh dengan menerbitkan surat edaran atau payung hukum yang mewajibkan pialang atau wakil pialang untuk menggunakan SITNA dalam rangka melindungi investor.

Sebagai informasi, industri bursa berjangka sangat lekat dengan berita negatif soal pelanggaran lembaga pialang hingga penggelapan dana nasabah oleh pialang. Berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2015 hingga 18 November 2015, Bappebti telah memberikan 15 sanksi dalam perdagangan berjangka komoditi. Sembilan sanksi peringatan tertulis, lima sanksi pembekuan pialang berjangka, dan satu pencabutan izin usaha pialang.

Disamping itu, guna menjawab kebutuhan pasar akan produk syariah di bursa komoditi, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) sudah siap menerbitkan produk perdagangan berjangka syariah. BBJ telah menuntaskan persiapan teknis untuk melakukan transaksi syariah mulai tahun depan.

Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus mengungkapkan, saat ini, bursa tinggal membutuhkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dibutuhkan, karena perdagangan berjangka syariah melibatkan bank syariah.“Bank syariah masih diregulasi oleh Bank Indonesia, makanya kita perlu menyesuaikan dengan Bank Indonesia,” tuturnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…