Jaga Kehormatan DPR

 

Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah jabatan sangat terhormat dan selayaknya memiliki integritas tinggi demi menjaga kredibilitas lembaga negara tersebut. Jelas,  bukan jabatan main-main. Bagaimanapun, jabatan ini memegang amanah dari ratusan juta rakyat Indonesia yang sudah memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan.

Sayangnya, seperti lelucon yang bahkan sudah tidak dapat membuat orang tertawa, begitulah yang ironisnya terjadi pada beberapa wakil rakyat. Apalagi terjadi setelah muncul dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi  dan Wapres Jusuf Kalla oleh pucuk pimpinan tertinggi DPR dalam memuluskan perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham.

Tidak hanya itu. Ketua DPR Setya Novanto juga diduga meminta imbalan saham untuk PLTA Urumka.Karena itu, lembaga tinggi negara yang citranya sudah jatuh berkali-kali akibat kasus korupsi, pemborosan studi banding, hingga langganan membolos rapat kini masih harus terinjak lagi dengan kasus catut nama Presiden dan Wakil Presiden. Jika terbukti, kasus permintaan saham itu ialah titik terendah moral pejabat negara.

Saat ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai wakil pemerintah memilih untuk menghormati proses yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Selama ini MKD memang belum menunjukkan ketegasan atas kasus-kasus yang masuk ke meja mereka. Kendati demikian, langkah dan keberanian Sudirman melaporkan dugaan pencatutan tersebut tetaplah harus dihormati. Langkah tersebut juga mestinya menjadi pelajaran bagaimana etika semestinya ditegakkan.

Di sisi lain, bagi MKD, hal tersebut merupakan ujian untuk pemulihan citra lembaga. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika tindakan Novanto terbukti, tidak ada alasan bagi MKD untuk tidak memberikan sanksi paling berat, yakni pemberhentian dari anggota dewan.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dapat berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam ayat 2 pasal itu disebutkan bahwa pemberhentian pimpinan DPR, salah satunya, dapat dilakukan karena melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Jika mengacu Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, dugaan pencatutan nama presiden dan wapres tersebut sudah melanggar seluruh kode etik tentang kepentingan umum, integritas, akuntabilitas, hingga konflik kepentingan.

Dengan banyaknya dugaan telah melakukan serangkaian penodaan atas beragam aturan tersebut, sudah seharusnya dari sekarang MKD bergerak aktif mengungkap kasus tersebut. Paling tidak perlu melakukan audit digital forensik untuk meneliti rekaman suara yang telah disiarkan media elektronik belum lama ini.

Bagaimanapun, kasus kesekian kalinya ini semestinya menjadi momentum bagi DPR untuk memberantas segala celah praktik makelar di tubuh mereka. Hal itu dapat dimulai dengan penertiban kembali tugas utama DPR. Selama ini, sementara peran legislasi, budgeting, dan pengawasan sulit disebut berjalan, DPR malah kian menggemukkan badannya. Salah satunya melalui pembentukan Tim Diplomasi pada September lalu.

Meski dengan alasan untuk meningkatkan kualitas kinerja, termasuk membantu eksekutif mendatangkan investasi, pembentukan tim itu jauh keluar rel tugas pokok DPR. Tugas menjalankan diplomasi merupakan domain eksekutif.

MKD, juga seluruh anggota dewan lainnya, harus menyadari bahwa kegagalan penyelesaian kasus pencatutan akan kian menjadi pukulan telak terhadap nilai kehormatan mereka. Sekarang saatnya mereka membersihkan DPR dari anasir jahat,  yang tidak saja menyimpang dari tugas pokok, tapi juga berpotensi mengkhianati rakyat yang diwakili. Integritas tinggi merupakan harga mati bagi anggota dewan yang terhormat, patut dijaga sepanjang hidupnya. Semoga!

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…