Gandeng 'Internal Revenue Service' Optimalkan Pajak

Pendapatan negara  melalui pajak memang tengah digenjot. Salah satunya dengan cara melakukan kerjasama antara Kementerian Keuangan RI dengan otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS). Tujuannya, agar bisa memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam mengamankan penerimaan negara. "Dari pihak Kemenkeu, kami menginginkan Direktorat Jenderal Pajak bisa sekuat IRS dan menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari sisi Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Poin kerja sama dengan IRS tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dengan Menkeu Amerika Serikat Jack Lew pada Senin (16/11) siang di sela-sela pertemuan tingkat tinggi G20 di Antalya, Turki.

Menkeu mengatakan, kerjasama ini dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong penerimaan pajak, apalagi IRS merupakan institusi pajak yang memiliki reputasi tinggi dalam menjaga pendapatan negara dari sektor pajak. "AS memang ingin memberi dukungan kepada negara lain termasuk Indonesia untuk memperkuat kapasitas. Salah satunya dengan mempelajari bagaimana IRS bekerja dan bagaimana sistem yang sudah mapan dan diterapkan IRS, bisa berlaku di Indonesia," ujarnya.

Terkait upaya lain untuk menjaga penerimaan pajak, Menkeu memastikan pemerintah siap melakukan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional (Base Erosion Profit Shifting/BEPS and Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan negara lain.

Pelaksanaan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional mulai 2017 mendatang merupakan salah satu hasil kesepakatan pertemuan tingkat tinggi G20 di Brisbane, Australia pada 2014. "Dengan konsep 'profit shifting' dan 'base erosion' maka tidak ada lagi tempat untuk sembunyi dan kita bisa mendapatkan potensi basis pajak yang sebenarnya. Saat ini basis pajak masih terbatas karena banyak harta atau penerimaan kekayaan wajib pajak yang belum terbuka sepenuhnya," kata Menkeu.

Ia menambahkan sebagai persiapan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional, pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum terkait UU pengampunan pajak (tax amnesty) yang diharapkan selesai 2016. "Tentunya 'tax amnesty' harus dilakukan sebelum diterapkan AEoI ini, karena kebijakan itu juga bisa membuat Wajib Pajak membuka data terkait harta atau kekayaannya," jelas Menkeu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji untuk mengeluarkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya, dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh.

Menko Perekonomian mengakui penurunan tarif pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus melengkapi kebijakan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan yang sudah diterapkan. "Tapi masih perlu rapat lagi, kami kaji lagi. Anda jangan yakin dulu," ujarnya dalam "Tempo Economic Briefing". "Dalam situasi begini, kalau ada (insentif) yang lain bisa lebih bagus. Ini juga untuk membantu korporasi," tambah Darmin.

PPh Pasal 21 tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Darmin masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan dalam menerapkan insentif tersebut.

Namun, dia menambahkan, selain insetif pajak hasil pekerjaan, Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan berbagai usulan dari Kementerian dan Lembaga teknis, seperti pengembangan sektor peternakan. "Memang ada usulan. Ada dari Direktur Jenderal Peternakan. Ada dari kementerian secara keseluruhan. Tetapi, kami akan cari yang lebih pas," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, dari proses pengkajian sementara, beberapa sasaran pemerintah dalam paket ketujuh adalah percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan logistik, dan peningkatan daya saing industri padat karya.

Namun sasaran itu dinyatakan Edy sebelum rapat koordinasi terbatas antarkementerian, Selasa ini. "Untuk padat karya misalnya kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance)," ujarnya.

Menurut Edy, insentif tersebut diberikan kepada pelaku sektor usaha yang padat karya, dengan sejumlah syarat, salah satunya adalah daya serap tenaga kerja pelaku usaha yang mengajukan insentif minimal 2.000 tenaga kerja domestik.

Paket Kebijakan Sejak September 2015, pemerintah sudah membuat enam jilid paket kebijakan ekonomi. Rangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat ketidakpastian perekonomian global serta memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak. Paket kelima meliputi kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh), revaluasi perusahaan dan badan usaha milik negara maupun swasta.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di paket kebijakan jilid empat.

Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menjalankan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat proyek infrastruktur.

 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…