MODUS KEJAHATAN GAYA BARU - "Perampokan" Uang Rakyat Melalui Pulsa

 

NERACA

Jakarta - Kerugian yang diderita masyarakat akibat ”perampokan” melalui pulsa ditaksir mencapai ratusan miliaran rupiah. Akibatnya, banyak kalangan meminta kasus sedot pulsa ini dipidanakan, yang merupakan shock therapy bagi para pelaku kejahatan di kemudian hari.

Menurut Sekjen Indonesia Telecommunication User Group Muhammad Jumadi,  jelas-jelas soal data mirror yang dikatakan oleh pengacara Collibri itu adalah pelanggaran pidana. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibongkar.

”Makanya saya mengusulkan audit forensik untuk seluruh konten provider, dalam hal teknis maupun bisnisnya. Kalau dilakukan audit forensik, akan ketahuan penyelewengan termasuk bahwa bisnis ini kemungkinan penuh dengan KKN antara pihak provider dengan pelaku SMS konten yang merupakan saudara atau jaringan dari para petinggi provider,” tegasnya kepada Neraca, Kamis (13/10).

Sinyalemen adanya kongkalikong untuk perampokan pulsa rakyat ini memang patut dicurigai. Sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal konten provider ini pada Permen No I/2009. ”Regulator juga perlu meningkatkan karena dengan banyaknya kasus ini menunjukkan pengawasan yang lemah. Bisnis antara SMS konten dan provider sifatnya business to business (B to B),” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, pelaku dari kejahatan ini adalah perusahaan SMS konten dan provider. Di sisi lain, dalam pengawasan, BRTI tidak maksimal melakukan pengawasan. ”Indikasi permainan antara BRTI maupun pemerintah dalam hal ini Kominfo dengan provider atau SMS konten banyak disinyalir oleh beberapa kalangan. Termasuk ketidaktegasan regulator juga menjadi masalah tersendiri,” jelasnya.

Dia mengusulkan, untuk diadakannya moratorium (penghentian sementara) SMS premium oleh operator. Kalau alasannya tidak mau mengganggu industri, berapa banyak dan berapa lama rakyat dirugikan. Lalau, melakukan audit forensik, baik secara teknis tentang adanya data mirror, dan secara bisnis untuk mengetahui adanya kongkalikong yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dan terakhir, harus ada satu nomor khusus untuk melakukan Unreg. ”Inilah cara paling dasar untuk mencegah perampokan pulsa rakyat,” sebutnya.

Senada dengan Muhammad Jumadi, Enggartiasto Lukita, Anggota Komisi I DPR RI,  juga merasa geram dengan kelakuan para konten provider  yang dengan semena-mena menyedot pulsa konsumen. Menurut dia, operator telepon selular termasuk yang harus mendapat teguran, karena mereka tidak mungkin tidak mengetahui bahwa konten provider ’merampok’ uang rakyat. ”Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan tegas terhadap mereka,” katanya.

Sebagai bukti kesungguhan DPR untuk melindungi kepentingan  masyarakat pengguna telepon selular yang terganggu, Komisi I telah mencapai kesepakatan untuk membentuk panitia kerja (Panja).

Memang saat ini Enggar mengaku, belum ada penunjukkan siapa-siapa atau berapa orang yang menjadi anggota Panja itu. Hal itu karena  Komisi I, setelah mencapai kesepakatan untuk pembentukan Panja itu belum bertemu lagi. ”Pembentukan Panja itu paling cepat minggu depan, namun dia tidak menyebutkan tanggal pasti,” tegas Enggar.

Sementara itu, Sularsi, dari divisi pengaduan dan hukum YLKI mengatakan, kasus ini telah lama terjadi dan terus didiamkan. Tahun lalu saja terdapat data pengaduan sejumlah 590, dimana sejumlah 101-nya adalah pengaduan untuk jasa telekomunikasi. “Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010 alias 17,1 %. Nah, 46,7 % dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus SMS pengambil pulsa,” kata Sularsi

Ganti Kerugian

YLKI akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan duduk bersama Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di mana terdapat Kemenkominfo di dalamnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluler yang anggotanya 10 operator dan Kemensos. Pertemuan digelar pada sekitar 2010 lalu, namun belum ada kesepakatan apa pun.

“Kita desak ada sistem option in ketika konsumen menerima tawaran baik itu ring tone, kuis atau apa pun. Ketika kita dikirim SMS semacam itu, kita harus diberi pilihan apakah mau ikut acara itu atau tidak. Ketika keluar maka harus ada option out, nah saat itu seharusnya tidak ada aksi apa pun, jangan karena diam lalu dianggap menyetujui dan pulsa tersedot,” Sularsi.

Yang juga memberatkan konsumen adalah ketika ingin keluar dari layanan tersebut, konsumen diharuskan membayar lagi, biasanya Rp 2.000. Dengan begitu, ikut atau tidak ikut layanan, konsumen harus tetap membayar. Hal itu dinilainya sebagai bisnis yang tidak etis dan curang. Apalagi informasi SMS premium itu terkadang sangat menyesatkan.

Soal regulasi, imbuhnya, sudah ada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service-SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Dalam aturan itu, jika konsumen merasa terganggu maka berhak menghubungi operator untuk memblokir agar tidak lagi dikirimi SMS sampah. “Jika konsumen dirugikan, maka operator juga harus mengembalikan uang yang diambil konten provider. Tapi untuk mendapatkan uang yang sudah dikeluarkan harus keluar uang lebih dan belum tentu dapat hasilnya,” sambungnya.

Menurut dia, good will pemerintah untuk melindungi konsumen dari pencurian pulsa ini belum terlihat. Sebab Kemenkominfo terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi. “Harus ada pengawasan, dan ini masih belum dilakukan. Soal regulasi nomor dua, tapi sanksi harus diberikan. Apakah 180 juta pelanggan seluler harus membuat pernyataan agar tidak dikirimi produk di luar produk operator,” tutup Sularsi. agus/iwan/munib/ahmad

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…